Tekab 308 Polsek Natar Beluk Pelaku Tindak Pidana Curat di Desa Bumisari.

Tekab 308 Polsek Natar Beluk Pelaku Tindak Pidana Curat di Desa Bumisari. Foto : Dji/bintangpost.com.

Natar, (BP) : Tekab 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Polda Lampung) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. 

Dari hasil penyelidikan, pengakuan Pelaku Y(29) dan SH (46) warga Dusun Bangun Rejo, Desa Merak Batin Natar dibekuk petugas lantaran telah melakukan tindak pidana Pecurian kendaraan bermotor.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si mengatakan, berawal dari laporan hilangnya sepeda motor jenis Honda Beat milik Suherman yang hilang diparkiran areal hajatan Desa Bumisari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Senin (11/07/22), petugas telah menemukan identitas para pelaku dan menangkap para pelaku tersebut satu persatu.

“Selain Y (29) dan SH (46) diamankan juga A (21) warga desa merak batin terkait keterlibatannya melakukan pencurian 1 (satu) unit HP merk OPPO RENO 5 warna perak fantasi dan 1 (satu) buah dompet warna cokelat di dalam kendaraan colt disel warna kuning pada saat sedang parkir di depan toko plastik di pasar Natar yang dilakukan bersama sama dengan pelaku Y(29),” ungkap Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk, Jum’at (29/7/22)

Tiga orang pelaku curat tersebut dan saat ini diamankan di mapolsek natar guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

“Jadi tersangka Y ini melakukan aksinya bersama dengan rekannya SH untuk melakukan pencurian kendaraan motor jenis Honda beat streat warna hitam di parkiran tempat orang hajatan, setelah itu motor tersebut dicuri memang niat tidak untuk dijual melainkan mau dipakai sendiri oleh tersangka SH, tersangka SH memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.300.000-, (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada tersangka Y, karena motor hasil curian tersebut dipakai oleh tersangka SH untuk dirinya sendiri. Untuk barang bukti yang kami amankan yakni 1 unit kendaraan sepeda motor jenis Honda beat Streat warna hitam dan 1 buah Handphone android jenis Oppo,” pungkas Kapolsek Natar Kompol Enrico.[Dji]

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment