Selingkuh Berakhir Di Ujung Slumbat (Pengupas Kelapa)

Selingkuh Berakhir Di Ujung Slumbat (Pengupas Kelapa) Foto : dji/ bintangpost.

BINTANGPOST : Pada Kamis tgl 01 Maret 2018 sekira pukul 21.00 wib di Dusun Bakung Ds. Muara Merang Kec. Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera selatan, telah diamankan Pelaku Kasus Penganiayaan berat (Pasal 351 ayat (3) KUHP) yang bermula pada tanggal 19 Januari 2018 lalu , yang dilakukan oleh Team Tekab 308 Polres Lamsel dan Polsek Kalianda .

Berawal sejak hari Jum'at tgl 19 Januari 2018 lalu, sekira jam 09.00 Wib, di Area perkebunan Jagung yg beralamat di Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung Kec. Kalianda Lampung Selatan. Ditemukan mayat laki-laki yang terlungkup dengan bekas luka pukulan benda keras yang dipukulkan dibagian kepala .

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh polres Lamsel korban tersebut adalah korban pembunuhan. Ditemukan identitas korban bernama SYAHMIN (50) Bin HARIS (Alm) , pekerjaan Swasta,Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung Kec. Kalianda Lamsel.

Dan setelah dilakukan pengembangan oleh tim Tekab 308 satreskrim polres Lamsel berhasil mengamankan satu orang pelaku pada tanggal 1 Maret 2018 bernama SOLIHIN (42) Bin BURHANUDIN (Alm), pekerjaan Swasta,alamat tinggal Dusun Kenjuru Desa Merak Blantung Kec. Kalianda Lamsel.

Adapun motif pembunuhan yang dilakukan oleh si pelaku SOLIHIN (42) bermula dari rasa cemburu dan emosi yang cukup tinggi sehingga pelaku menghabisi nyawa korban dikebun jagung hingga meninggal dunia.

Pelaku memukul punggung korban yg sedang melakukan hubungan badan dengan istri pelaku degan menggunakan alat untuk mengupas kelapa (selumbat), kemudian pelaku memukul kepala korban berkali-kali sehingga korban meninggal dunia, selanjutnya pelaku melarikan diri bersama istrinya dan anaknya tersebut .

"Ya mas bener saya yg menghabisi Syahmin karena dia saya temukan sedang berhubungan badan dengan istri saya dikebun jagung"ungkap Solihin (4/3/18).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Moh.Syarhan mengatakan atas kejadian tersebut , pelaku ini merupakan adanya suatu tindakan yang tidak terima ,dimana si istri melakukan perselingkuhan dengan si korban ,dan pada saat terjadinya kejadian saat itu , istri si pelaku terpergok oleh pelaku (suami) sedang bercumbu dengan korban di kebun jagung.

"Pada saat itu dilakukan pemukulan pada si korban dengan memukul bagian belakang menggunakan selumbat tersebut berkali-kali hingga korban tewas , lalu diseret sejauh 20meter dari TKP pembunuhan ke perkebunan jagung supaya tidak dilihat orang" kata Syarhan (4/3/18)

Dalam kejadian ini , satreskrim polres Lamsel sedang mendalami kasus ini . Namun ,pemeriksaan awal  dari hasil pemeriksaan si pelaku menyampaikan bahwasanya ada rasa tidak terima dengan perbuatan keji si korban terhadap istrinya . Karena beberapa bulan yang lalu si pelaku mendengar adanya komunikasi yang tidak mengenakan antara pihak istri dengan korban . Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni Satu (1) bilah alat pengupas kelapa (selumbat)

Pelaku dijerat dalam pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian , pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(dji-aap).

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment