Tim Tabur Kejati Lampung Amankan Terpidana Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian.

Tim Tabur Kejati Lampung Amankan Terpidana Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian. Foto : penkumkejati.

BANDAR LAMPUNG-BINTANGPOST : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang berhasil mengamankan Buronan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian pada tahun 2006, di Jalan Poros Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, pada Selasa sore (2/11/21). 

Buronan yang diamankan itu Charles bin Junaidi (36 tahun) warga Kampung Talang Batu Kecamatan Mesuji, merupakan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang menyebabkan Kematian, pada hari rabu malam kamis, tanggal 21 Juni 2006 sekira pukul 22.00 WIB di Suku 5 tepatnya di jalan umum menuju ke arah keluar dari Kampung Talang Batu Dusun Talang Gunung Kecamatan Mesuji Timur. 

Pada awalnya terdakwa ikut kumpul dengan korban Supri Bin Ahmat dan teman-temannya yang sedang mabuk-mabukan, lalu terjadi keributan antara korban dengan seseorang dan terdakwa berusaha melerai.

Karena korban tidak terima, lalu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban, kemudian terdakwa dipukul oleh korban diikuti oleh teman-temannya sehingga terdakwa terjatuh ditanah. 

Kemudian terdakwa bangun lalu menusuk korban menggunakan sebilah pisau yang sudah dibawa terdakwa yang disimpan di pinggang sebelah kanan menggunakan tangan kiri dan mengenai korban tepat pada bagian  punggung belakang bagian kiri dan mengeluarkan darah, sehingga akhirnya korban meninggal dunia setengah jam kemudian akibat pendarahan atas luka yang dialami korban. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I. Made Agus Putra, SH.MH menjelaskan bahwa pada saat Putusan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Menggala, terdakwa diputus Lepas (onslag van recht vervolging).

Namun pada saat itu Penuntut Umum melakukan upaya hukum yaitu mengajukan kasasi, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 1715K/Pid/2008 Terdakwa Charles Bin Junaidi tanggal 8 Januari 2009 yang pada pokoknya memutuskan terdakwa Charles Bin Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berat mengakibatkan kematian seseorang, dan menjatuhkan pidana oleh karena itu  kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan, sehingga menjadikan perkara atas nama terdakwa Charles Bin Junaidi berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

'Terpidana Charles Bin Junaidi ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Poros Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung pada Hari Selasa 2 November 2021 Pukul 15.00 WIB"jelasnya.(*) 


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tulang Bawang.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment