Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perseorangan

Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perseorangan Foto. Ist bintangpost.com.

BANDARLAMPUNG-BINTANGPOST : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi pendaftaran perseroan perseorangan.

Sosialisasi tersebut digelar secara virtual live dari studio Graha Pena Radar Lampung, Selasa (14/09/2021).

Hadir selaku narasumber Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ignatius Mangantar Tua dan Perancang Peraturan Per Undang-Undangan Muda, Gunawan. 

Kabid Pelayanan Hukum Ignatius menjelaskan bahwa, Perseroan Perseorangan ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan iklim bisnis dan kemudahan berbisnis atau Easy of Doing Business (EODB) di Indonesia. 


Perseroan Perseorangan ini, kata dia, ditujukan untuk pemilik usaha kecil dan mikro dengan berdasar pada Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, khususnya Pasal 109, yang mengubah UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Ignatius juga menjelaskan bahwa, pebisnis dapat mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perseorangan dengan ketentuan pemilik saham dan pendiri, dan harus berjumlah satu orang dengan minimal usia 17 tahun. Pendiri harus berstatus WNI, dan usaha yang didaftarkan termasuk kedalam kategori usaha kecil atau mikro dengan maksimal modal usaha sebesar Rp5 milyar.

Sedangkan menurut Gunawan, yang menjelaskan mengenai dokumen, bahwa yang harus dipersiapkan dan langkah-langkah pendaftaran Perseroan Perseorangan ini dapat dilakukan mandiri secara online, melalui laman web ahu.go.id dengan biaya PNBP sebesar Rp50 ribu.

"Usaha yang didaftarkan, menjadi Perseroan Perseorangan ini, memiliki keunggulan, dan tanggungjawab terbatas. Sehingga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha dengan adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan," jelasnya.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5127/wujud-empati-kadivpas-lampung-beri-bantuan-wbp-terdampak-kebakaran-lapas-tangerang

http://bintangpost.com/read/5119/penguatan-dirjen-pas-jangan-sampai-terulang-kembali-kejadian-tersebut

http://bintangpost.com/read/5098/bertajuk-rencana-pensiun-bahagia-ptpn-vii-dan-pegadaian-gelar-webinar-bersama

Selain itu, lanjut dia, proses pendirian juga lebih mudah, dan tidak memerlukan akta notaris. Jumlah modal tergantung pemilik, pengelolaan internal tidak rumit, kemudahan akses pembiayaan dari perbankan, dan pembayaran pajak lebih murah.

"Pendaftaran Badan Usaha menjadi Perseroan Perseorangan tidak menggantikan surat-surat izin legal lainnya. Pemilik usaha masih tetap harus mendapatkan surat izin usaha dan lainnya, sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat," ungkapnya.

Dengan adanya Perseroan Perseorangan ini, diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM. Serta industri dan perdagangan nasional, sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, terangnya. (red/rls)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment