BINTANGPOST: Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Soni Setiawan meminta masyarakat Way Kanan agar menerapkan protokol kesehatan saat keluar rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Waykanan.
Hal itu dikatakan aleg dapil Waykanan, Lampung utara ini dalam sosialisasi perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Kampung Umpu Bhakti, Selasa (26/01/2021).
Dia menyebutkan dalam menekan penyebaran virus covid-19, Pemprov Lampung memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam regulasi tersebut diatur sangsi bagi asyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Jadi sangan sampai masyarakat di tindak oleh satgas covid-19 karena tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Mengingat sangsi yang diberikan berupa denda Rp1 juta atau kurungan penjara dua hari,” tegas Sony dalam sosialisai tersebut.
Perlu diketahui, dalam kesempatan tersebut, turut hadir anggota DPRD Kabupaten Way Kanan dari Fraksi PKB Aburizal Setiawan, PJ Kepala Kampung Edward Apriadi, beserta jajarannya, serta unsur tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama. (*)