BINTANGPOST : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji akan meluncurkan Sistem Informasi Pemerintahan Desa (SIP Desa) dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMD Mesuji Sunardi Nyerupa SE, kepada bintangpost.com diruang kerjanya, Rabu (11/9/2019).
Menurut dia, untuk menyikapi keterbukaan informasi terhadap publik saat ini, pemerintah daerah dituntut untuk dapat menyediakan akses layanan informasi yang cepat dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Begitu pun pemerintah Kabupaten Mesuji, lanjut dia, melalui organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pelaksana program, dan pelaksana visi misi kepala daerah, perlu memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat dan berkelanjutan.
"Jadi, program inovasi SIP Desa yang dijalankan sebagai proyek perubahan ini, digagas sejalan dengan visi dan misi bupati," ujar Sunardi.
Sunardi juga mengungkapkan, sebagai salah satu OPD yang menyelengarakan fungsi pemberdayaan masyarakat, tentunya akan sangat concern dalam upaya mengedukasi masyarakat melalui keterbukaan informasi publik.
"Tentunya program inovasi SIP Desa ini akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya. Karena selain sebagai wadah informasi bagi masyarakat tentang penyelenggaraan program pemerintah daerah, juga sebagai sarana bagi masyarakat Kabupaten Mesuji untuk mengakses profil, kegiatan, dan informasi penyelenggaraan pemerintahan di 105 desa dikabupaten ini," tuturnya.
Sementara itu, menurut inisiator program SIP Desa, Sekretaris DPMD Mesuji Ferry Antoni menjelaskan, penyajian SIP Desa ini akan menampilkan informasi profil desa, APBDes, Produk Hukum, Potensi Desa, Bumdes, dan informasi lainnya.
Dia mengatakan, selain tampilan data informasi, desa juga menjadi user aktif yang dapat mengupload capaian kegiatan pencairan secara berkelanjutan. Layanan pengaduan juga menjadi fitur utama di SIP Desa yang akan diluncurkan nanti. Sehingga segala bentuk feedback dari masyarakat terkait kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, akan dapat secara langsung direspon oleh masyarakat.
"Kita tentunya berharap SIP Desa ini akan berkontribusi besar untuk memperkuat akses masyarakat dalam mengawal program pembangunan di desa. Karena inovasi ini sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Keterbukaan informasi publik sesuai UU 14 Tahun Tahun 2008," pungkasnya. (Mihsan)