Bawa Senpi Rakitan, di Tangkap Polisi

Bawa Senpi Rakitan, di Tangkap Polisi Foto:humaspolreswk/bintangpost.

BINTANGPOST: Kepolisian Sektor (Polsek)  Buay Bahuga  berhasil mengamankan seorang laki - laki inisial CW (24 ) warga Dusun Proyek Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Madang Kabupetan Oku Timur di duga membawa senjata api rakitan di Kampung Sukabumi Kecamatam Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Jum'at (15/02/2019).


Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada menerangkan kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 sekira pukul 02.00 wib.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan di Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan" terang Kapolsek AKP Singgih Widada, Jum'at (15/2/19).

"Setelah memperoleh informasi petugas Polsek Buay Bahuga melaksanakan patroli kelokasi" lanjutnya.

Menurut Kapolsek, saat tiba di Kampung Sukabumi petugas melihat dua orang mengendarai sepeda motor honda Revo warna hitam yang berjalan dari arah Kampung Bumiharjo, nampaknya kedua orang pelaku mengetahui kehadiran petugas dan berbalik arah untuk melarikan diri, gerak gerik yang mencurigakan membuat petugas melakukan pengejaran. 

"Terjadi kejar kejaran dan  tengah jalan dua orang itu merobohkan sepeda motor dan melarikan diri ke area persawahan, sehingga petugas di bantu warga melakukan pencarian di area persawahan" terang AKP Singgih Widada lagi.

Hasilnya salah satu pelaku berhasil diamankan berikut senjata api rakitan yang berada tidak jauh dari pelaku bersembunyi namun rekan pelaku berhasil melarikan diri.

Barang Bukti yang diamakann Senjata Api rakitan warna perak dengan gagang kayu warna coklat, amunisi kaliber 5,56 sebanyak 6 (enam) butir dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru tanpa Nopol serta satu unit Hp merek Nokia warna biru.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. (Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh tahun).(**).

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Waykanan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment