BINTANGPOST : Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran Erda Nizar mengecam tindakan arogan oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran Mala, yang mengancam dan merampas handphone milik wartawan saat meliput upacara HUT RI ke-73 dilapangan Pemkab Pesawaran, Jumat (17/8/2018).
Menurutnya, apa yang dilakukan pegawai tersebut sudah melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
"Tindakan tersebut sudah melanggar undang-undang pers dan ada ancaman pidananya," ujar Nizar sapaan akrabnya.
Baca juga : http://bintangpost.com/read/1421/oknum-pegawai-bapenda-pesawaran-ancam-wartawan
Baca juga : http://bintangpost.com/read/1422/oknum-pegawai-bapenda-pesawaran-duduk-hal-biasa-dalam-upacara
Dia menjelaskan, setiap wartawan dalam menjalankan tugasnya, dilindungi oleh undang-undang.
"Setiap wartawan itu dilindungi oleh undang-undang pers dalam pelaksana kegiatan jurnalistik, maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan. Hal itu bisa dilihat di pasal 8 dalam undang-undang pers," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, bagi siapa saja yang menghalangi kegiatan jurnalistik dan wartawan, dapat dipidana sesuai dengan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.
"Dipasal 18 ayat (1) Undang-Undang pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan tindakan yang berakibat, menghambat, atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers, sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500juta," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Pegawai Bapenda Pesawaran mengancam wartawan, karena tidak terima difoto saat duduk dan bermain handphone sewaktu pengibaran bendera dalam upacara HUT RI ke-73 yang dilaksanakan di Lapangan Pemkab Pesawaran.
Oknum pegawai Bapenda tersebut, sempat adu mulut dengan para awak media (wartawan) dan merebut handphone wartawan yang sedang meliput, dan juga akan mempermasalahkannya ke pihak kepolisian.
"Handphone saya diserobot, dan sempat tarik menarik sama dia. mau menghapus foto-fotonya yang saya dan teman-teman ambil, dan mengancam akan mempermasalahkan para media ke jalur hukum," ujar Amri kepada media ini, Jumat (17/8/2018).
Kemudian, lanjut dia, bukan hanya pegawai Bapenda tersebut yang memaksa untuk menghapus foto tersebut, akan tetapi Sekretaris Bapenda Rismerian juga meminta hal yang sama untuk menghapus foto pegawainya itu.
"Tadi juga sekretarisnya nyuruh saya hapus foto-foto yang sudah diambil para wartawan," katanya. (Reft)