Lakukan Curas KIR, dicokok Polisi

Lakukan Curas KIR, dicokok Polisi Foto:humaspolreswaykanan.

BINTANGPOST :KIR (21) warga Kampung Tanjung harapan Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curat ranmor).

 

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kapolsek Kasui IPTU N.M Sembiring menuturkan bahwa pada Minggu tanggal 12 Agustus 2018, sekitar pukul 04.00 WIB, diduga pelaku  melakukan  pencurian di rumah ibu Juariah (44) Desa Talang Tanjak, Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui  Kabupaten Way Kanan.

 

“Saat itu, korban bangun tidur ingin melaksanakan sholat subuh, hendak mengambil air  wudhu sampai didapur,  melihat pintu belakang sudah terbuka dan sepeda motor jenis honda revo warna hitan, No.Pol. BE 7339 JV, yang di parkirkan sudah tidak ada atau hilang, Modus pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela depan rumah, lalu masuk dan mengambil sepeda motor keluar melalui pintu belakang dapur korban.” Jelas IPTU N.M Sembiring

 

Petugas yang mendapatkan Laporan melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan setelah mendapatkan informasi dari warga pada Selasa, (14/08/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, akan ada transaksi jula beli sepeda motor jenis honda revo di Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

 

Satreskrim Polsek Kasui di back up Polsek Rebang Tangkas lansung menuju kelokasi guna melakukan penyergapan ,disaat berlansungnya jual beli kendaraan sepeda motor datang petugas, menanyakan kepada pelaku mengenai surat-surat kendaraan yang dimiliki namun tidak dapat menunjukannya, hasilnya saat dilakukan pemeriksaan intensif pada nomor rangka pelaku tak dapat mengelak lagi bahwa kendaraan yang miliki hasil dari kejahatan sesuai laporn polisi yang dilaporkan Korban.

 

“Pelaku KIR berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kasui guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, alhasil dirinya mengakui, perbuatannya tidak sendiri melainkan bersama dua rekan pelaku yakni  BO alias BOY dan DT yang saat DPO terus akan kami kejar hingga dapat ,” ungkap Kapolsek Kasui.

 

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbutaannya akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,(aap)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Waykanan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment