BINTANGPOST : Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Pesawaran datangkan saksi ahli dari Badan Kualifikasi Indonesia (BKI) di Jakarta, guna mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal penumpang di Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Pesawaran tahun 2016.
Seperti yang dikatakan Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Hasanuddin bahwa, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan proyek pengadaan kapal penumpang tersebut.
Akan tetapi, manurutnya, karena kekurangan alat, akhirnya dianjurkan ke BKI untuk melakukan pemeriksaan proyek pengadaan kapal di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan Kemenhub. Namun karena alatnya tidak ada, dianjurkan saksi ahli dari BKI akan melakukan pemeriksaan terhadap proyek pengadaan kapal penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran," ujar Hasanuddin, Senin (29/4/2018).
Dia menjelaskan, saksi ahli dari BKI ini untuk mengecek spesifikasi proyek pengadaan di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, yang diduga terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Maddawami dan rekanan CV. RR Jaya, Sri Andarwati.
"Hasil dari pemeriksaan saksi ahli ini untuk mengetahui secara rinci soal kualitas fiber, dan bahan material lain dalam proyek pengadaan kapal penumpang dengan rekanan CV. RR Jaya. Selanjutnya akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pesawaran, tingkatkan status penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik) terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Pesawaran, Maddawami, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran dengan nilai anggaran sebesar Rp 403,5 juta, tahun anggaran 2016.
"Ya, saat ini statusnya sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik, untuk mengungkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang yang diadakan Dishub kabupaten Pesawaran tahun 2016," terangnya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, akibat kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) tersebut, negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 275 juta dengan pelaksana CV RR Jaya, ungkapnya. (Ismail)