BINTANGPOST : Kasus Dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2016 Pemkab Pesawaran yang menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran Maddawami, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda oleh Unit Tipikor Polres Pesawaran.
Selain Maddawami, Polres Pesawaran juga menyerahkan dua orang tersangka lainnya, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kapal di Dishub Pemkab setempat.
Seperti yang dikatakan oleh Waka Polres Pesawaran Kompol Yustam Dwi Heno bahwa, jumlah tersangka dalam kasus tersebut yang dilimpahkan ke kejaksaan negri Kalianda ini ada sebanyak tiga orang. Dan keseluruhan tersangka adalah pegawai negri sipil Pemkab Pesawaran.
Ketiga PNS tersebut adalah, Maddawami, Abu Chalifah dan Cendra Hadi, semuanya berkaitan dengan kasus pengadaan Kapal di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran.
"Hari ini kita limpahkan kasus dugaan korupsi pembuatan kapal di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, ke Kejaksaan Negri Kalianda," ungkap Wakapolres Polres Pesawaran kepada awak media, Senin (23/4/2018).
Yustam mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi ini pihaknya masih menunggu perkembangan kasus tersebut.
"Kalau untuk rekanan masih menunggu perkembangan selanjutnya. Dan satu tersangka atas nama Ponirin yang berstatus PNS, saat ini juga masih dalam keadaan sakit," ungkapnya.
Diketahui, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Pesawaran, Maddawami menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran dengan nilai anggaran sebesar Rp 403,5 juta, tahun anggaran 2016.
Dan dalam pada proses pelimpahan kasus dugaan korupsi tersebut, para pelaku mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian serta didampingi para kuasa hukumnya masing-masing. (Ismail)