BINTANGPOST : Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkup pemkab setempat harus netral, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan bebas dari pengaruh serta intervensi semua golongan partai politik.
Hal tersebut di ungkapkan Dendi Romadhona saat menghadiri rakor stakeholder Pengawasan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Lampung, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 yang digelar di Aula Pemkab Pesawaran, Rabu (18/4/2018).
"Sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 Huruf F, yaitu ASN harus memiliki asas Netralitas. Bahwa setiap pegawai ASN ini tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujarnya.
Dia menambahkan, pegawai ASN harus memperat persatuan dan kesatuan negara kesatuan Republik Indonesia, menjaga kesatuan dan persatuan bangsa guna mewujudkan aparatur sipil yang netral.
"Sebagai pegawai ASN tentu harus netral, dan juga tidak boleh terjun ke politik dengan mendukung salah satu calon. Dan saya berharap, penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung tahun 2018 berjalan aman, damai dan sukses," pungkasnya.
Hadir dalam acara rapat koordinasi tersebut, Iskardo P. Panggar SH.MH Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Propinsi Lampung, Prof. Dr Heryadi SH,MS Akademisi Universitas Lampung, dan Ali sidik S.Sos.M.IP selaku Praktisi Pemilu. (Ismail)