Komplotan Pencuri Mesin Bajak Petani Ditangkap Polres Pringsewu

Komplotan Pencuri Mesin Bajak Petani Ditangkap Polres Pringsewu Foto. Red bintangpost.com.

Pringsewu (BP) :  Polres Pringsewu berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri mesin bajak sawah yang meresahkan para petani di wilayah Kecamatan Sukoharjo,Adiluwih dan Banyumas,Pelaku yang di amankan sebanyak dua orang, satu pelaku lain masih buron.

"Kedua pelaku yang di amankan bernama Rohmat (38) dan Roni (35), warga Lampung Tengah, diringkus pada Rabu (6/11/2014) pukul 01.00 Wib saat hendak melakukan survey untuk mencuri mesin bajak di wilayah Sukoharjo," ujar Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra saat dikonfirmasi awak media pada Senin (11/11/2024) siang.

Baca juga :

http://bintangpost.com/read/9157/tergiur-upah-25-juta-warga-aceh-tertangkap-satuan-anti-narkoba

AKBP Yunnus menjelaskan, awalnya kedua pelaku ini ditangkap karena mencuri mesin traktor model Quick G3000 zeva milik sukandar (64) warga Pekon Waringinsari Timur, Adiluwih, Pringsewu pada Senin (4/11/2024).

Setelah pelaku ditangkap, terungkap mereka mengaku telah mencuri di puluhan lokasi berbeda di wilayah  Pringsewu. Barang hasil kejahatan kemudian  mereka jual secara online di wilayah Rawajitu Tulang Bawang dengan harga antara Rp.3,5 juta hingga Rp.4 juta.


Sementara itu modus operandi yang mereka lakukan dengan menyewa sebuah mobil kemudian berkeliling mencari mesin bajak yang diparkir dihalaman rumah atau areal persawahan. Setelah menemukan target mereka langsung mencurinya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti 10 unit mesin bajak sawah hasil curian. Selain itu sejumlah peralatan yang digunakan saat mencuri seperti golok, kunci pas, senter, tambang dan batang kayu juga berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "Sementara satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan masuk dalam daftar pencarian orang masih terus diburu.

Baca juga :

http://bintangpost.com/read/9154/oknum-pemeras-berkedok-wartawan-dan-lsm-diamankan-polisi

Kepada Polisi, Kedua pelaku mengaku sebelumnya telah berhasil menjual 10 mesin bajak hasil curian. Barang-barang tersebut diakui dicuri dari wilayah Kecamatan Sukoharjo, Banyumas dan Adiluwih. Uang hasil menjual barang curian kemudian dibagi rata oleh tiga pelaku dan uangnya habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.(Gus)








Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment