Terancam Hukuman Seumur Hidup

Terancam Hukuman Seumur Hidup Foto:bintangpost.

BINTANGPOST : Hakim (34) dan Edi (25) pelaku penganiayaan terhadap Selviana terancam hukuman seumur hidup yang akan dijerat dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP SUB pasal 365 (ayat) 2 ke 2 dan 4 KUHP  Sub Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Effendi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP M.Syarhan,  usai Konferensi pers di halaman Mapolres setempat mengatakan, Pelaku HK (34) dan ED (25) dari tiga pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP SUB pasal 365 (ayat) 2 ke 2 dan 4 KUHP Sub Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP.

"para pelaku akan kita kenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup ” ujar Effendi, Selasa (17/4/18)

Untuk diketahui  pelaku  HK (35) bersama kedua rekannya Minggu (1/4/18) berjanji akan bertemu dengan korban Silviana didaerah pantai ketang dengan alasan akan mencicil hutang kepada korban, namun setelah sampai ditempat  kejadian pelaku bersama kedua rekanya langsung melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka tusukan yang cukup parah sehingga harus menjalani perawatan secara intensip di RSUD Bob Bazar Kalianda.

Setelah korban sudah tidak berdaya, pelaku mengambil sepeda motor korban bersama HP serta uang milik korban dan melarikan diri sebelum ditangkap polisi.(dji-aap).

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment