Bahas Problematika Lalu Lintas, Empat Kasat, Kabid dan Pakar Hukum Gelar FGD

Bahas Problematika Lalu Lintas, Empat Kasat, Kabid dan Pakar Hukum Gelar FGD Foto bersama peserta FGD.

BINTANGPOST : Kepala satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Pesawaran AKP Poeloeng Arsa Sidanu, S.Ik bersama dengan Kasat Lantas dari tiga kabupaten, mengikuti fokus Group Discussion (FGD), yang digelar di hotel Arinas Bandar Lampung, Kamis (12/4/2018).

Bersama Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Pengamat Transportasi, Pakar Hukum Universitas Lampung dan Pakar Hukum Universitas Bandar Lampung, FGD tersebut membahas problema pengaturan penggunaan roda dua untuk penumpang umum, angkutan online dan angkutan antarmoda.

Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Poeloeng Arsa Sidanu,S.Ik mengatakan, diskusi tersebut membahas permasalahan lalu lintas sesuai dengan Permenhub No.108 tahun 2017, yang sudah diakomodasi dan disetujui oleh semua pihak.

Dia menerangkan, dalam FGD ini juga membahas tentang angkutan berbasis aplikasi online, yang merasa keberatan dengan Permenhub tersebut. Karena tidak mau disamakan dengan jasa angkutan umum, karena mereka (angkutan online) merasa sebagai jasa angkutan pribadi.

Sementara jasa angkutan umum, katanya, selama ini selalu memenuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah. 

"Maka dari itu, FGD ini sangat diperlukan, terutama ketegasan dari pemerintah untuk mencegah konflik semenjak adanya angkutan online ini. Agar memberikan nilai keadilan secara menyeluruh bagi penumpang demi kenyamanan, dan pemasukan negara yaitu pajak," jelasnya, melalui pesan Whats'Ap, Kamis (12/4/2018).

Dalam Permenhub ini, lanjut dia, memberikan dua opsi untuk angkutan online. Pertama, angkutan online harus mengikuti dan memenuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam Permenhub No.108 tahun 2017. Namun apabila ada yang keberatan atau menolak untuk mengikuti aturan tersebut maka harus diuji ulang dan diatur kembali mekanisme nya.

Lalu yang kedua, Angkutan online yang menolak memakai undang-undang tetap harus berada di bawah naungan Perum.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan pasal 47 ayat 3 UU No.22 tahun 2009 yang diperuntukkan sebagai angkutan umum adalah kendaraan roda 4. Sedangkan kendaraan roda 2 menurut kajian akademik tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum. 

Selain itu, persyaratan untuk menjadi angkutan umum, kendaraan harus memiliki KIR, pemasangan stiker di kendaraan untuk memberikan kenyamanan penumpang. Lalu pengemudi memiliki SIM A Umum, serta Kendaraan menggunakan plat kuning.

"Sementara untuk angkutan umum R2, harus memiliki MoU dengan pihak terkait dari pemerintah, serta memiliki kelayakan fasilitas sebagai angkutan," jelasnya.

Diketahui, hadir dalam acara diskusi tersebut empat Kasat Lantas dari empat Kabupaten/Kota, diantaranya Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol M. Syauzarnanda Mega, S.Ik, Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Poeloeng Arsa Sidanu, S.Ik, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Reza Khomaini, S.Ik, Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Sofyan, SH.

Lalu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnain, A.TD, SH, M.T, Ketua bagian hukum tata negara Dr, Budiyono, SH, MH, Sekretaris program studi ilmu hukum UBL Anggalana, SH, MH, Wakil Rektor III UBL Dr. Bambang Hartono, SH, M. HUM, Dosen fakultas teknik UBL Ir, Juniardi, MT, Dosen fakultas teknik UBL Ir, Ikhsan Karim, MT, dan Ketua kelompok keahlian transportasi jurusan teknik sipil Unila Dr, Een Aleksander Purba, ST, MT, IPM. (Ismail)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment