Sosialisasi Peraturan Disiplin ASN Pemkab Pringsewu

Sosialisasi Peraturan Disiplin ASN Pemkab Pringsewu Foto. Gus bintangpost.com.

Pringsewu (BP) : Dalam rangka untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dalam dunia pemerintahan, kedisiplinan bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang sangat penting.

Hal itu disampaikan Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi yang mewakili Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan saat membuka Sosialisasi Peraturan Disiplin ASN dalam Implikasi Penentuan Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin pada Aplikasi I'DIS, di Hotel Regency Pringsewu, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga :

Heri menjelaskan, kedisiplinan ASN khususnya PNS, adalah kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan. 

"Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Maka setiap PNS harus berusaha memahami peraturan tersebut, agar dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam melaksanakan disiplin PNS," ujar Sekda.

Baca Juga :

Untuk itu, Heri Iswahyudi berharap dengan sosialisasi ini akan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan wawasan kedisiplinan ASN. Pelanggaran disiplin yang sering tidak disadari dan disorot oleh publik, tentunya akan merugikan diri sendiri, masyarakat maupun pemerintah daerah.

"Semoga ASN Pemkab Pringsewu dapat menjadi motor pemerintahan dan mengimplementasikan core value ASN ber-AKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Aktif dan Kolaboratif," ungkapnya. (Gus)









   

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment