Jaga Kondusifitas Kamtib, Forkopimda Pesawaran Deklarasi Penertiban Hiburan

Jaga Kondusifitas Kamtib, Forkopimda Pesawaran Deklarasi Penertiban Hiburan Foto. Red bintangpost.com.

Pesawaran (BP) : Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pesawaran menandatangani deklarasi penertiban kegiatan hiburan organ tunggal di kabupaten setempat. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pemkab Pesawaran, Rabu (27/3/2024).

Pada kesempatan itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan bahwa deklarasi itu dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat di Bumi Andan Jejama. Dan berharap kegiatan ini akan berjalan dengan baik serta bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

Hal itu, kata Dendi, menanggapi arahan dari Kapolda Lampung Irjen. Helmy Santika terkait izin hiburan, langsung dari Kapolres dan pembatasan penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, orkes, band dan hiburan lainnya, yang dimulai pada pagi hari pukul 08.00 Wib sampai pukul 21.00 Wib.

Baca Juga :

"Arahan tersebut telah dipahami oleh semua audiens dan pemilik usaha orgen tunggal. Namun, kesadaran individu masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, saya mengajak semua perwakilan yang hadir untuk berkolaborasi secara efektif dalam menjaga kondusifitas di wilayah Pesawaran," ucapnya.

Selain itu, Bupati Dendi juga mewajibkan untuk mendapatkan izin dan melaporkan rencana pelaksanaan penyelenggaraan orgen tunggal kepada aparatur setempat. 


"Hal itu terkait ketertiban dan keamanan lingkungan, dan wajib mewaspadai akan terjadinya kejahatan umum dan penyalahgunaan Narkotika serta Minuman keras pada saat penyelenggaraan orgen tunggal berlangsung. Dan penyelenggaraan orgen tunggal mengutamakan kepentingan umum, ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan," ucapnya.

Dia juga menghimbau agar tetap mewaspadai timbulnya perkembangan budaya baru sebagai dampak modernisasi yang terjadi dilingkungan tempat tinggal. Serta peran serta aparatur pemerintah, aparat keamanan, dan segenap elemen masyarakat menuntut untuk bersama-sama bersinergi memerangi penyakit masyarakat yang kerap kali mengganggu kehidupan ditengah-tengah masyarakat.

"Saya mengajak untuk kita terapkan bersama aturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan kita semua, dan untuk masa depan kita semua agar kedepan lebih baik lagi," imbuhnya.

Baca Juga :

Kami juga terus menghimbau masyarakat, untuk mematuhi aturan yang ditetapkan. Dan dengan adanya kegiatan ini diingatkan dan ditegaskan kembali, pentingnya patuh terhadap Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2017 tentang penyelengaraan keramaian kepada masyarakat, ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP. Maya Henny Hitijahubessy menambahkan bahwa dirinya menghimbau untuk organ tunggal tidak boleh lagi menyetel musik berbau remik, karena musik seperti inilah yang mengundang untuk penyalahgunaan narkoba maupun miras.

Kapolres juga meminta kepada semua unsur untuk dapat membantu menjalankan aturan yang telah ditetapkan, guna ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Pesawaran agar tidak terjadi lagi konflik dan memakan korban seperti kejadian sebelumnya.

Diketahui, kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan MoU terkait kesepakatan bersama tentang penertiban hiburan orgen tunggal di Kabupaten Pesawaran.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Pesawaran, Sekdakab Pesawaran, para Pejabat Struktural Pemkab Pesawaran, Ketua Apdesi Pesawaran, para Camat, serta para Pengusaha Hiburan Organ Tunggal se-Kabupaten Pesawaran. (doy)








     

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pesawaran.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment