BINTANGPOST : Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten setempat, agar segera membuat sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Hal itu di katakan kepala BPN Pesawaran Nurus Solichin yang didampingi Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) Candra, saat ditemui dikantornya, Kamis (5/4/2018).
"Kami menghimbau kepada warga yang mempunyai tanah pekarangan yang belum dilengkapi surat-surat, agar dapat segera menghubungi perangkat desa setempat untuk minta di buatkan sertifikat tanah. Karena tahun 2018 ini, tahapan untuk pembuatan sertifikat baru mencapai 15 persen dari target 19200 bidang," ujarnya.
Dia menerangkan, sesuai dengan program presiden, target PTSL ini sampai dengan tahun 2025. Dan untuk saat ini, pembuatan tahapan pembuatan sertifikat sudah dalam proses pengukuran, diantaranya Kecamatan Gedongtataan dan Negrikaton, serta kecamatan Tegineneng dan Kedondong.
"Untuk penyerahan sertifikat program PTSL 2017, rencananya di bulan Oktober sudah selesai semua. Dan kemungkinan, sebelum bulan Oktober sudah ada yang diserahkan ke masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) Candra menjelaskan, kalau ada masyarakat yang akan membuat sertifikat namun terkendali oleh KTP, silakan mengurus ke Dinas kependudukan catatan sipil, lalu minta surat keterangan domisili.
"KTP yang lama juga bisa, yang penting NIK nya sudah terdaftar," ucapnya.
Terkait dengan biaya, dia mengatakan, sesuai surat keputusan bersama 3 menteri yang dilanjutkan dengan peraturan bupati Pesawaran nomor 51 tahun 2017 hanya di kenakan biaya Rp 200 ribu saja. Yang di peruntukan untuk pembuatan surat, pembuatan 3 buah patok tanda batas, fotocopy pengumpulan berkas, 1 buah materai dan akomodasi petugas di desa (pokmas), karena memang tidak dibiayai APBN.
"Namun itu semua tergantung dari kesepakatan antara warga dengan perangkat desa, karena di lapangan terkadang menggunakan lebih dari tiga patok yang digunakan," jelasnya.
Sedangkan saat disinggung terkait desa-desa di kecamatan dikabupaten Pesawaran yang menjadi target pembuatan PTSL, Candra mengungkapkan diantaranya. Kecamatan Tegineneng didesa Desa Kejadian dan Gedung menanti, kecamatan Kedondong, Desa Sukamaju, Pesawaran, dan desa Kedondong.
Lalu dikecamatan Gedong tataan, Desa pampangan, Cipadang, Sukadadi, Sukaraja, Kutoarjo dan Wiyono. Kemudian untuk wilayah kecamatan Negrikaton, di Desa Kalirejo, Purworejo, Pujorahayu, Poncokresno, dan Desa Karangrejo.
Dia juga menambahkan, selain program PTSL untuk sertifikat tanah ini, pemerintah juga mengeluarkan program PTSL pertanian, yang dikeluarkan didesa Gunung sari, Tanjungrejo, Tanjungkerta, dan desa Mada Kecamatan Way khilau.
Sedangkan untuk program PTSL perikanan, dikeluarkan untuk Desa Taman sari, Kecamatan Gedong tataan, Desa Gunungsari, Tanjungrejo Kecamatan Way Khilau, Desa Kertasana, Mada Jaya Kecamatan Kedondong, Sukajaya Lempasing dan Margomulyo kecamatan Tegineneng. Sementara untuk PTSL Sertifikasi UKM, diberikan di Desa Negrisakti Kecamatan Gedongtataan.
"Semua progran kegiatan PTSL ini, merupakan program yang menjadi prioritas dari bapak presiden. Dan hal ini di kuat kan dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018," pungkasnya. (Ismail)