12 Pejabat Kakon di Kabupaten Pringsewu Dilantik

12 Pejabat Kakon di Kabupaten Pringsewu Dilantik Foto. Ari bintangpost.com.

Pringsewu (BP) : Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu Purhadi, mewakili Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, melantik 12 Penjabat (Pj) Kepala Pekon (Kakon).

Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Pemkab Pringsewu, Senin (4/9/2023).

Pj. Kakon yang dilantik ini menggantikan para Kepala Pekon yang mengundurkan diri, karena maju mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada pemilu 2024 mendatang. 

Dua belas Pj. Kakon yang dilantik ini terdiri dari 1 orang wanita dan 11 laki-laki, yang berada di 9 kecamatan di wilayah Kabupaten Pringsewu. Diantaranya, Kecamatan Gadingrejo 2 pekon yakni Sugianto selaku Pj. Kakon Tulungagung, dan Marwoto Pj. Kakon Wonodadi. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/8405/pj-bupati-pringsewu-sampaikan-ranperda-perubahan-apbd-2023

http://bintangpost.com/read/8402/244-pns-pemkab-pringsewu-masuki-purna-tugas-akhir-agustus-2023

Kemudian, Kecamatan Banyumas 3 Pekon yaitu Zainuri Pj. Kakon Banyuurip, Elisabet Diani Pj. Kakon Sukamulya, dan Irwan Heri Pj. Kakon Sriwungu. Kecamatan Pardasuka 3 Pekon yaitu Gunawan Siwo Sarjono, Pj. Kakon Pujodadi, Danial Pj. Kakon Wargomulyo, dan Sunoto Pj. Kakon Sukorejo. 

Lalu Kecamatan Pagelaran 1 Pekon yaitu Mat Hapipi Pj. Kakon Pasir ukir, Kecamatan Pringsewu 1 Pekon, Dika Dwiaji Pj. Kakon Margakaya, Kecamatan Sukoharjo 1 Pekon yakni Surip Akhmaja Pj. Kakon Siliwangi. Dan Kecamatan Adiluwih 1 Pekon yakni Dasipo selaku Pj. Kakon Sukoharum. 

Pada kesempatan itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu Purhadi menerangkan, pelantikan ke 12 Pj. Kakon ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Yaitu Kepala Desa yang mendaftarkan diri untuk maju sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri. Maka untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Pekon, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Pekon.

Selain itu, kata dia, juga sesuai pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, bahwa Penjabat Kepala Pekon adalah sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan, Penjabat Kepala Pekon merupakan pengambil keputusan. Sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah Pekon. 

"Untuk itu saya mengingatkan kepada seluruh Pj. Kakon yang telah dilantik, bahwa kewajiban sebagai Penjabat Kepala Pekon adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Melaksanakan kehidupan demokrasi, menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan pekon, serta mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan," terang dia.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/8391/pringsewu-deklarasi-sekaligus-launching-uhc-program-jkn

Purhadi juga menyampaikan harapan kepada Pj. Kakon yang dilantik ini dapat menjadi sosok pemimpin yang bisa menjadi teladan bagi warga masyarakatnya. Selalu berkoordiinasi dengan Pemerintah Kecamatan, maupun Kabupaten, serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat, para tokoh, alim ulama dan pemuda, agar tercipta masyarakat yang rukun, damai dan harmonis.

"Karena saudara-saudara adalah orang-orang yang mendapatkan mandat untuk melanjutkan tugas Kepala Pekon sebelumnya yang beralih tugas untuk pencalonan legislatif. Untuk itu kami berharap agara kiranya dapat melanjutkan dan menjalankan tugas/amanah ini dengan penuh rasa tanggungjawab," pintanya.

Diketahui, usai pelantikan, dilanjutkan dengan serah terima jabatan (Sertijab) dari kepala pekon lama kepada Pj. Kakon yang baru dilantik. (ari)











    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment