Dua Warga Batu Raja di Tangkap Tim Tekab Polres Pesawaran

Dua Warga Batu Raja di Tangkap Tim Tekab Polres Pesawaran Tim Tekab 308 unit 2 Polres Pesawaran saat menunjukan kedua tersangka.

BINTANGPOST : Tim gabungan unit 2 Tekab 308 Polsek Kedondong dan Polres Pesawaran, berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor, di Desa Batu Raja Kecamatan Way Lima kabupaten Pesawaran, Sabtu (30/3/2018) sekitar pukul 03.00 Wib siang tadi.

Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi S.Ik, MH mengungkapkan, dua orang tersangka yang diamankan adalah Jz (40) warga Desa Pekondoh, dan SK (22) warga Desa Baturaja Kecamatan Way Lima.

"Bersama para tersangka, turut diamankan juga barang bukti berupa dua unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dan Honda Revo warna hitam yang diduga hasil pencurian," ujar Kapolres.

                   (Barang Bukti)

Dia juga menuturkan, kedua tersangka ini menjadi target operasi (TO) atas laporan nomer Lp/222/III/res pswr/Sek Kdd tanggal 24 Maret 2018 lalu. Yang melakukan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor.

Hasil introgasi sementara, lanjutnya, kedua tersangka ini mengakui perbuatannya. Dan saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, untuk pengembangan kasus ini. Karena diduga kedua tersangka ini, kemungkinan besar banyak melakukan curanmor di lokasi lain. 

"Selain masih melakukan pemeriksaan, saat ini Tim Tekab juga masih mengejar salah satu tersangka yang menjadi DPO, yaitu An (23) Warga Desa Batu raja Kecamatan Way Lima. Dan atas perbuatannya ini, para tersangka akan di kenakan Pasal 363 KUHP," ungkapnya. (Ismail)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pesawaran.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment