Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Waspadai TPPO Modus Kerja Luar Negeri

Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Waspadai TPPO Modus Kerja Luar Negeri Foto. Gus bintangpost com.

Pringsewu (BP) : Polres Pringsewu Polda Lampung, mengimbau masyarakat mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut tenaga kerja luar negeri dengan iming-iming gaji besar. 

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, kepada wartawan, Minggu (11/6/2023).

"kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah," ujar Kasat Reskrim.

Dia menjelaskan, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri, beberapa waktu yang lalu berhasil menyelamatkan 123 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di Nunukan Kalimantan Utara. 

"123 korban tersebut terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak yang mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," jelasnya.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/8197/cegah-faham-intoleran-polres-bersama-pemkab-pringsewu-gelar-penyuluhan

http://bintangpost.com/read/8184/polres-pringsewu-minta-masyarakat-waspadai-pencurian-hewan-ternak

Meskipun tidak ada yang berasal dari Pringsewu, Kasat juga meminta masyarakat jika ingin bekerja diluar, supaya melalui jalur resmi agar mendapatkan hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

"Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri, silakan gunakan jalur resmi jangan melalui calo. Sebab, jika melalui jalur ilegal akan sulit mendapatkan hak-hak tersebut," tuturnya.

Feabo juga mengatakan, agar tidak menjadi korban TPPO, masyarakat diwajibkan memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan perekrutan dan penempatan pekerjaan migran Indonesia resmi atau legal. Dan untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut, maka masyarakat perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait. 

Kasat juga menegaskan, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

"Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," pungkasnya. (Gus)











    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment