Oleh: Silvia Anggraeni, S. Pd
Bintangpost : Angka perceraian di Bandar Lampung terus meningkat, sejak Januari hingga Oktober 2021, dan sudah ada sebanyak 1.422 perkara cerai gugat yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang. Alasan perceraian tersebut didominasi faktor ekonomi, salah satunya lantaran suami kecanduan judi online. Hingga lalai menafkahi keluarganya.
Allah SWT berfirman: Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Q.S Almaidah: 90)
Jelaslah bahwa, judi adalah salah satu perbuatan dosa yang harus ditinggalkan. Selain itu pula, judi hanya menghantarkan pada kerugian. Judi sering dijadikan jalan pintas untuk mendapatkan kemakmuran oleh orang yang putus asa, sehingga ia menghalalkan segala cara.
Dan yang lebih berbahaya adalah jangkitan candu judi ini telah mengakibatkan kerusakan besar. Yaitu kehancuran keluarga. Hal ini disebabkan karena banyak kaum suami yang sampai lalai dengan tugasnya menafkahi keluarga.
Memang tak dapat dipungkiri, kondisi saat ini begitu menguji iman. Persoalan muncul di berbagai sudut kehidupan, terutama masalah keuangan. Sempitnya lahan pekerjaan, ditambah tingginya biaya hidup jelas membuat banyak orang kebingungan. Maka siapa yang imannya lemah dan jauh dari Tuhannya, ia akan mudah tergelincir pada hal haram yang dapat membawa pada kehancuran.
Soal judi online sendiri, kita tentu butuh peran negara dalam menghapuskannya. Di samping menguatkan keimanan dan ketaqwaan dari sisi individunya. Rakyat juga membutuhkan ketenangan dan penjagaan dari hal-hal haram, yang semua itu hanya bisa dilakukan oleh institusi yang berwenang.
Dari sini kita memahami bahwa pada hakikatnya manusia hidup harus memiliki aturan dan arah pandang yang benar. Sebab hal ini akan menentukan tindakan kita selama menjalani kehidupan. Dan Islam telah menjelaskannya dengan sempurna. Dengan hukum yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dengan aturan yang berasal dari Tuhan semesta alam.
Dalam kasus ini misalnya, Islam tentu memiliki solusi tuntas dari mulai pencegahan hingga penyelesaian. Islam sebagai agama yang benar selalu menjadikan akidah Islam sebagai pondasi dalam semua bangunan. Dari individu, masyarakat hingga negara. Maka tak mengherankan jika individu yang berakidah Islam akan menjalankan semua perintah Allah SWT dan menjauhi segala laranganNya. Sebab ia akan selalu terikat dengan aturan Allah. Ridha Allah adalah tujuannya, dan pengawasan Allah akan menjadi kontrol segala perbuatannya.
Selanjutnya, dari individu yang beriman ini akan membentuk keluarga yang juga beriman. Sehingga semua fungsi keluarga bisa berjalan semestinya. Terutama seorang suami yang merupakan qowam (pemimpin) bagi istri dan anaknya. Ia akan mengatur semua urusan keluarganya. Memperhatikan serta menjaganya. Karena ia memahami tugas utama sebagai suami adalah menjauhkan diri dan keluarganya dari api neraka.
Jika sudah terbentuk keluarga yang beriman dan bertakwa, selanjutnya akan membentuk masyarakat yang juga beriman dan bertakwa. Hasilnya fungsi masyarakat sebagai kontrol sosial akan berjalan dengan sempurna.
Terakhir adalah negara. Sebagai level tertinggi penerapan aturan, negara yang berlandaskan hukum baik hukum negara maupun hukum agama khususnya akidah Islam, akan menerapkan seluruh hukum Islam secara kaffah. Jika seorang suami bertugas memperhatikan dan menjaga keluarganya, maka seorang pemimpin negara harus senantiasa menjaga dan memelihara rakyatnya. Memenuhi kebutuhan hidup dan menjaga rakyat dari berbagai keharaman dan dosa. Karena hanya dengan kepemimpinan yang benarlah inilah rakyat dapat terselamatkan.
Wallahu alam bisshowab