Lampungselatan (BP) : Sukriyanto, Ketua Pokmas Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), angkat bicara terkait adanya isu-isu berita yang menyudutkan Pemerintah Desa (Pemdes) dan panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) tentang program Pengukuran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di desa tersebut.
Sukriyanto mengungkapkan bahwa, isu-isu pemberitaan yang beredar tersebut tidaklah benar.
Karena menurut dia, isu tersebut terkesan sangat menyudutkan yang dapat menimbulkan keresahan dan merusak nama baik apartur dan perangkat desa serta Pokmas desa setempat.
"Terkait beberapa hal yang menjadi pertanyaan dan dugaan oleh rekan-rekan media yang berkembang saat ini, tentu tidaklah benar. Dan hal itu tentunya perlu mendapatkan klarifikasi serta jawaban, sehingga tidak menyudutkan dan membuat jelek nama pemerintah desa Fajar Baru ini," ujarnya kepada media ini, Kamis (20/10/2022).
Sukriyanto menerangkan, terkait jumlah program PTSL di desa tersebut, mendapat alokasi sebanyak 500 sertipikat. Dan saat ini, sudah dilakukan pengukuran, dan sedang dalam proses pembuatan sertipikat oleh pihak BPN.
Dan program ini, lanjut dia, melibatkan banyak orang sebagai panitia, yang terdiri dari Kadus dan RT serta saksi-saksi dari warga. Dan dalam prosesnya, sebelum dilaksanakan program PTSL ini, masyarakat yang akan membuat sertipikat melalui program ini, dikumpulkan dan diadakan rapat musyawarah.
Dan dalam rapat musyawarah itu, kata dia, pihak desa tidak menentukan biaya yang ditarik dari masyarakat yang akan membuat seripikat. Karena program ini gratis, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Tiga Menteri No : 25/SKB/V/2017.
"Dalam rapat musyawarah tersebut, masyarakat yang akan membuat sertifikat ini sepakat dan mengambil kesimpulan. Bahwa masyarakat memutuskan dan sepakat mengeluarkan biaya sebesar Rp350 ribu untuk biaya program PTSL ini," jelasnya.
Baca Juga :
Sukriyanto juga menjelaskan, adanya anggaran yang diputuskan dalam musyawarah tersebut, diperuntukkan guna kelancaran program. Misalnya untuk biaya patok, cat, materai, dokumentasi, pembuatan dokumen, photo copy kertas, transportasi panitia ke kabupaten. Serta biaya operasional dan honor panitia.
"Honor untuk panitia ini, sebagai ucapan dan tanda terima kasih warga kepada panitia, karena sudah membantu warga yang bersangkutan. Apalagi selama proses kegiatan program ini, panitia fokus membantu warga yang sudah barang tentu menyita waktu, tenaga dan fikiran. Sehingga tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah bagi keluarganya," tuturnya.
Jadi sangat tidak tepat, jika hasil yang sudah disepakati bersama tersebut, dikatakan sebagai PUNGLI. Apalagi keputusan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan dan musyawarah warga yang akan membuat sertipikat melalui program PTSL ini, timpalnya.
Dia juga mengungkapkan, jika ada warga yang mengeluarkan biaya lebih dari Rp350 ribu, itu karna ada biaya proses pengurusan ahli waris, serta kelengkapan surat menyurat. Dan mungkin, ada pemberian secara ikhlas kepada saksi-saksi tentang pernyataan kepemilikan tanah yang bersangkutan. Sehingga hal itu tidak bisa dikaitkan dengan Pokmas Desa dalam program PTSL ini.
Dan perlu diketahui, kata dia, sampai saat ini kebutuhan biaya yang diputuskan dalam musyawarah tersebut, masih hanya sebatas diatas kertas. Karna sampai saat ini, dia mengungkapkan bahwa baru beberapa warga yang sudah membayar sesuai kesepakatan hasil rapat tersebut. Dan sebagian besar warga, akan membayar setelah proses selesai atau setelah sertifikatnya sudah jadi.
"Itupun tidak semua warga mengeluarkan biaya hasil kesepakatan itu, ada sebanyak 30 buku sertifikat masyarakat yang tidak dikenai biaya. Karena memang warga tersebut kondisinya memang sangat tidak mampu, dan juga ada tanah wakaf seperti tanah desa, masjid, dan tanah makam," terangnya.
Selain itu juga, Sukriyanto mengakui bahwa pihaknya sudah diklarifikasi dan dimintai keterangan oleh pihak Polres Lampung Selatan terkait hal ini. Dan setelah diperiksa, pihak Polres tidak menemukan permasalahan yang mengarah ke pungli atau korupsi.
"Maka dari itu, hal ini mudah-mudahan bisa dipahami oleh para rekan-rekan media dan pihak lainnya. Sehingga terkait adanya isu dan pemberitaan tentang Pokmas Desa Fajar Baru terkait program PTSL ini tidaklah benar," pungkasnya. (Jito)