Pesawaran (BP) : Panitia pemilihan kepala Desa (Pilkades) tingkat kabupaten Pesawaran melakukan verifikasi berkas bakal calon kepala desa (Balonkades) yang akan mengikuti Pilkades serentak di 27 Desa pada bulan Desember 2022 mendatang.
Kegiatan tersebut berlangsung di balai Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (21/9/2022).
Zuriadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Pemkab Pesawaran menyampaikan, verifikasi berkas ini merupakan salah satu tahapan setelah seleksi berkas ditingkat kecamatan.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/7399/bupati-pesawaran-lantik-ratusan-pejabat-fungsional
http://bintangpost.com/read/7343/bupati-pesawaran-serahkan-bantuan-program-bedah-rumah
Dalam pelaksanaanya, lanjut dia, seluruh berkas Bacalon hasil seleksi di tingkat kecamatan, akan dilakukan pemeriksaan kembali atau verifikasi ulang ditingkat kabupaten.
"Rencananya verifikasi ini akan digelar sampai besok (Kamis, 22/9/2022). Dan karena masih ditengah pandemi, pelaksanaannya kita bagi jadwal, agar tidak terjadi penumpukan ataupun kerumunan," ungkap Zuriadi.
Dia juga menjelaskan, dalam verifikasi tingkat kabupaten ini, pihaknya berkordinasi dengan beberapa perangkat daerah untuk memeriksa kelengkapan berkas dari para Bacalon Kades. Sehingga berkas persyaratan para calon-calon ini benar-benar lengkap dan sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku.
"Kita akan memberi waktu bagi para bakal calon yang berkasnya masih belum lengkap atau tidak sesuai. Dan kita tunggu untuk diperbaiki atau dilengkapi sampai dengan tanggal 1 Oktober 2022 mendatang," jelasnya.
Zuriadi juga mengungkapkan, bagi calon incumbent (mencalonkan kembali, red) yang mendaftar kembali dalam Pilakdes ini agak sedikit berbeda. Harus menyertakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD-AMJ).
Selain itu, lanjut dia, juga surat keterangan dari Inspektorat yang menyatakan bahwa tidak adanya temuan kerugian negara apapun, atau pengembalian ganti rugi anggaran selama menjabat sebagai Kepala Desa.
Zuriadi menambahkan, setelah dinyatakan lulus dalam verifikasi berkas ini, pihaknya juga akan melakukan tes kemampuan dasar (TKD) bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang, dengan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).
"Tes CAT ini untuk menjaring calon yang lebih dari lima orang sesuai dengan peraturan penyelenggaraan Pilkades. Sehingga nantinya, setiap calon di desa yang melaksanakan Pilkades tidak lebih dari lima orang," pungkasnya.
Diketahui, Kabupaten Pesawaran akan menggelar Pilkades serentak pada 17 Desember 2022 mendatang. Dari 27 desa yang menggelar Pilakdes serentak ini, tercatat sebanyak 92 Bacalon Kades yang mendaftar, dengan rincian 14 orang calon petahana (Incumbent), dan 78 calon pendaftar baru. (Doy)