Pesawaran (BP) : Hanya karena ingin menguasai handphone milik korban, KR (21) warga Desa Kalirejo Kecamatan Negrikaton Kabupaten Pesawaran tega membunuh IT (15) gadis belia yang ditemukan tewas di kebun karet milik warga di Dusun Kamulyan, Desa Kalirejo, Kecamatan Negri Katon kabupaten setempat, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo dan jajaran, dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan IT (15) siswi SMPN. 18 Negrikaton Pesawaran, di Mapolres Pesawaran, Rabu (7/9/2022).
Pandra mengungkapkan, dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran anggota Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan KR (21) pelaku pembunuhan, dirumahnya di Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/7366/geger-warga-kalirejo-temukan-mayat-gadis-belia-di-kebun
http://bintangpost.com/read/7264/polwan-polres-pesawaran-goes-to-school
Pemuda itu, kata Pandra, diduga sudah melakukan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap siswi kelas 3 SMP tersebut.
"Tersangka KR baru mengenal korban sekitar satu bulan. Dan berdasar pengakuannya, pelaku awalnya termotivasi ingin memiliki handphone korban. Namun karena dalam keadaan terdesak, pelaku menghabisi korban dengan melukai leher IT menggunakan pecahan botol, dan lalu pelaku menyetubuhi korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Kombes Pandra mengungkapkan, KR akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun yang mengakibatkan kematian.
Kemudian, pasal 338 KUHP dan pasal 76, serta pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
"Jadi tersangka ini dikenakan pasal berlapis. Karena korban ini anak dibawah umur, sehingga kita terapkan undang undang perlindungan anak," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat gadis belia ditemukan di perkebunan karet, di Dusun Kamulyan, Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa 6 September 2022.
Mayat yang belakangan diketahui bernama IT berusia 15 tahun ini, merupakan warga desa setempat, yang ditemukan meninggal dunia dalam posisi terlentangbsekitar pukul 06.06 WIB pagi. Dan ditemukan pertama kali pertama oleh warga pemilik kebun yang hendak menyadap pohon karet.
Atas kejadian tersebut, saksi lalu melaporkan ke aparat desa setempat, dan kemudian dilaporkan ke Polres Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres AKBP Pratomo Widodo menuturkan, pihaknya sudah ke TKP, mencari saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Sementara korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk di autopsi.
"Terkait penyebab kematian korban ini masih dalam penyelidikan. Dan saat ini masih kita dalami. Mohon bersabar. Nanti akan dijelaskan tim forensic. Apakah ini indikasinya pembunuhan atau sebab lain. Secepatnya segera kita ungkap kasus ini," ujarnya, Selasa (6/9/2022) kemarin. (doy)