Pringsewu, (BP) : Seluruh Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Kabupaten Pringsewu mengikuti Sosialisasi UUD Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan Kompetensi Kepala SMK se-Kabupaten Pringsewu, melalui Forum Discussion Group MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).
Acara yang digelar di aula SMK Negeri 1 Gadingrejo tersebut dihadiri 34 peserta yang seluruhnya adalah kepala sekolah baik negeri maupun swasta, (27/2/22).
Kegiatan menghadirkan tiga narasumber yaitu Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi yang diwakili oleh Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, Kajari Pringsewu Ade Indrawan yang diwakili oleh Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Fiona Salfida Hasan dan jajaran pengurus PWI Pringsewu.
Ketua MKKS SMK Kabupaten Pringsewu H. Kemis mengungkapkan melalui kegiatan tersebut diharapkan mampu memberikan wawasan tentang hukum dan memahami Undang - Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Beberapa masalah yang kerap dialami Kepala Sekolah seperti adanya oknum wartawan maupun LSM yang datang ke sekolah - sekolah meminta - minta disertai ancaman, bila tidak dituruti akan ditulis di medianya, termasuk akan melaporkan ke pihak APH terkait pemberitaan itu," ungkap Ketua MKKS SMK Kabupaten Pringsewu tersebut.
Menanggapi hal itu, Iptu Anwar Mayer Siregar berpesan, kepala sekolah dalam menggunakan anggaran dari pemerintah harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun apabila sudah menggunakan sesuai aturan yang ada tetapi ada oknum yang memeras, bisa dilaporkan ke polisi.
"Apabila ada oknum wartawan atau LSM yang mencoba melakukan pemerasan dengan cara memaksa atau mengancam bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), jangan pernah takut selama kita benar," ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejari Pringsewu Fiona Salfida Hasan mengatakan, pihak sekolah harus berani menolak bila ada oknum yang sampai memaksa atau mengintimidasi meminta dokumen sekolah.
"Tidak ada aturan yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan berkas atau data kepada pihak wartawan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari PWI Pringsewu seperti Ir. Dwi Purnomo, Agus Suwignyo, Tutor Manalu, Wahyu Giri Wiladatika, Widodo serta ketua PWI Agus Tri Wahyudi memaparkan terkait UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Ingat bahwa pers memiliki kode etik, jadi jangan takut kalau ada kejadian seperti itu. Laporkan ke Dewan Pers atau bisa mengambil langkah hukum bila merasa di rugikan," ujar Ir. Dwi Purnomo.(ardi)