Pemkab Tanggamus Imbau jajarannya Sosialisasi Tentang Narkoba Di Masyarakat

Pemkab Tanggamus Imbau jajarannya Sosialisasi Tentang Narkoba Di Masyarakat Pemkab Tanggamus.

BINTANGPOST : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menghimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) beserta jajarannya, secara umum untuk lakukan sosialisasi ke masyarakat tentang narkoba. Dan mewaspadai tindakan-tindakan yang mengarah pada peredaran narkoba, bahkan sampai budidaya tanaman ganja. 

Hal tersebut dikatakan Sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab) Tanggamus Andi Wijaya, saat dihubungi bintangpost.com, Jumat (9/3/2018).

Sekda juga mengatakan, pihak Pemkab Tanggamus akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti BNNK, camat dan aparat pekon, untuk membahas langkah pencegahan agar tidak kembali ditemukan kebun ganja lainnya yang ada diwilayah kabupaten tersebut. 

"Kondisi di lapangan, banyak masyarakat tidak tahu tentang tanaman ganja. Hal itu yang harus disosialisasikan oleh aparatur pemkab, baik aparatur kecamatan, pekon, BNNK. Dan menanggapi hal itu, kami akan rapat bersama dahulu," ujar Andi.

Andi mengungkapkan bahwa, pihaknya membutuhkan peran dati camat, kepala pekon, serta masyarakat mengenai hal ini. Agar sama-sama menyadarkan masyarakat awam, untuk menghindari pemanfaatan lahan perkebunan bagi budidaya tanaman terlarang. 

"Untuk kawasan perkebunan, pemerintah daerah masih berwenang, dan kami (pemkab) bisa langsung berkoordinasi dengan Polres Tanggamus. Sedangkan jika dibudidayakan di hutan, itu yang berwenang pihak provinsi," terangnya.

Sedangkan terkait lahan tanaman ganja yang berada dilahan yang dikelola PT. Tanggamus Indah (TI), Andi menjelaskan bahwa masih akan mengkoordinasikan hal tersebut. Karena hal itu, katanya, masih berdasarkan dari keterangan masyarakat, dan untuk memastikan kebenaran status lokasi, pihaknya akan melihat izin usaha perkebunan PT tersebut.

"Keterangan dari warga, lahan tersebut bukan milik warga, namun berada di sekitar lokasi ada lahan cadangan PT. TI. Untuk itu akan kami koordinasi dan tinjau ulang IUP perusahaan dulu. Jika di dalamnya mengatur adanya mitra perusahaan, maka boleh jadi lahannya disewakan ke masyarakat. Tapi Jika tidak ada, ada kemungkinan itu perambah hutan," ungkapnya. (Sis)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment