Anggota DPRD Lamsel Benny Raharjo Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2020 Tentang KLA

Anggota DPRD Lamsel Benny Raharjo Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2020 Tentang KLA Foro : Jito/bintangpost.com.

Lampung Selatan, (BP) : Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan  A. Benny Raharjo melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2020, tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) di Desa Rejomulyo, Kecamatan Jatiagung  Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (25/6/2022).

Benny Raharjo mengatakan bahwa tujuan sosialisasi Perda Nomor: 8 Tahun 2020, tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

"Selain itu Perda ini juga menjamin pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat," katanya.

Benny menielaskan bahwa Perda nomor 8 tahun 2020 juga melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dikehidupannya.

"Kemudian, mengembangkan potensi, bakat dan kreatifitas anak,  mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak, serta membangun Sarana dan Prasarana Daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal," ungkapnya. 

Menurutnya, Perda No:8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak, memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku orang-orang terdekat.

“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, keluarga berkewajiban memenuhi hak pendidikan anak,” ujarnya.

Dikatakan  tanggung jawab penyenggara KLA harus dapat mengembangkan kebijakan dan produk hukum. Daerah yang mendukung pemenuhan hak anak. Mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan hak anak, menganalisis situasi dan kondisi anak di daerah dan melibatkan Lembaga Masyarakat.

“Maka Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha yang bertujuan menjamin pemenuhan hak anak,” tegas Benny.

Oleh karena itu Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak pendidikan anak. Memberikan waktu luang kepada anak untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olahraga dan hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang

“Seperti yang tertuang dalam Perda Nomor: 8 tahun 2020 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten layak Anak,” pungkasnya.(Jito)

    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment