Pesawaran (BP) : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengungkap tujuh perkara, dan mengamankan delapan tersangka. Hal itubdiketahui, dalam konferensi pers, yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (16/6/2022).
Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa empat senjata api (senpi) rakitan dan empat amunisi 5,5 standar organik, narkoba jenis sabu-sabu, extacy, dan beberapa barang bukti lainnya.
Kasatrekrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, ungkap kasus tersebut hasil dari Operasi Sikat Krakatau 2022 yang digelar selama dua pekan.
"Delapan tersangka dan barang bukti dari hasil operasi sikat krakatau 2022 ini sudah diamankan di Mapolres Pesawaran, dan sedang dilakukan proses hukum," ungkap Kasatreskrim, yang mendampingi Kapolres Pesawaran dalam konferensi pers tersebut.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/6896/polres-pesawaran-gelar-sertijab-kapolsek-tegineneng
Sedangkan untuk barang bukti empat senjata api rakitan, adalah penyerahan dari masyarakat secara sukarela. Diantaranya, 1 pucuk senpi dari Kecamatan Tegineneng, 1 pucuk dari Kecamatan Gedong Tataan, 1 pucuk dari Kecamatan Padang Cermin, serta satu pucuk dari orang yang tidak dikenal membuang senpi rakitan di jalan daerah Hanau Brak Padang Cermin, timpalnya.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menambahkan, dalam operasi patuh krakatau ini difokuskan kepada perkara Curas, Curat, dan Curanmor (C3). Sesuai atensi langsung dari Kapolda Lampung, tentang pemberantasan tindak pidana C3.
"Dan hasil yang didapat dalam operasi ini, merupakan komitmen Polres Pesawaran, yang akan menindak tegas pelaku tindak kejahatan C3," ujarnya.
Namun begitu, Kapolres juga mengatakan, dari sekian banyak kasus yang ditangani Polres Pesawaran, tidak ditemukan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan senjata api. Dan dari hasil ungkap kasus operasi patuh ini, terkait kasus persetubuhan terhadap anak, pencurian hewan ternak, pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan.
"Jadi tidak ada kejahatan yang dilakukan menggunakan senpi. Mungkin mereka hanya untuk berjaga diri dari binatang buas, saat berladang," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, untuk kasus narkoba, ada dua tersangka dan barang buktinya yang telah diamankan di Mapolres Pesawaran. Yakni tersangka RG dan RS yang diduga sebagai bandar narkoba. Dan dari keduanya, petugas mengamankan 91,5 gram yang telah dipecah menjadi paket hemat dan sejumlah extacy. Dan keduanya tengah didalami penyidik, guna mengungkap dari jaringan atau kelompok mana.
"Belum diketahui apakah tersangka tersebut merupakan jaringan atau bukan, petugas saat ini terus menyelidiki kasusnya. Dan kepada seluruh masyarakat, kita himbau agar dapat proaktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba dan tindakan penyalahgunaan narkoba lainnya. Karena pemberantasan narkoba harus secara komprehensif dilakukan, dengan melibatkan seluruh elemen, dan tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri," pungkasnya. (doy)