BINTANGPOST : Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran menangkap sebanyak tujuh orang tersangka pengedar narkotika selama bulan Februari 2018. Hal itu terungkap, saat Polres Pesawaran menggelar ekspose dihalaman Mapolres setempat, Rabu (28/2/2018).
"Dari tujuh tersangka tersebut, salah satu diantaranya mengaku menjadi kurir narkoba yang dikendalikan dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan)," jelas Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi.
Kapolres mengakui, pihaknya mengalami kesulitan mengungkap pengembangan kasus peredaran narkotika di lapas, sesuai dengan pengakuan dari salah satu tersangka tersebut.
"Namun kami akan terus melakukan pengungkapan kasus ini. Dan agar memudahkan pengembangan yang masuk ke Lapas ini, kita akan berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait dan Badan Narkotika Provinsi (BNP) untuk membuka akses memberantas pengedaran narkotika ini," ungkapnya.
Diketahui bintangpost.com, tujuh orang tersangka tersebut adalah R (35) dan Y (37) yang ditangkap di Kecamatan Way Lima, kemudian M (38) dan RO (25) dari Kecamatan Padang Cermin.
Lalu F (19) dari Kecamatan Tegineneng, YP (28) dari Kecamatan Padang Cermin, serta RF (34) dari TKP Gedong Tataan. Dari tujuh tersangka tersebut, salah satu tersangka berinisial RO (25) merupakan seorang wanita.
Dan para tersangka ini, terancam hukuman kurungan penjara sesuai dengan pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. (Reft)