Pringsewu, (BP) : Kapolres Pringsewu, Polda Lampung AKBP Rio Cahyowidi mengimbau masyarakat agar tak melaksanakan takbiran keliling saat malam Idul Fitri. Alangkah baiknya, masyarakat mengadakan takbiran di masjid di wilayah masing-masing.
Selain demi keselamatan warga, hal itu juga sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1365/02/2022, tentang pelaksanaan ibadah dibulan ramadhan dan sholat Idhul Fitri 1443 H/2022 M.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Pringsewu agar tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya pada Sabtu (30/4/22) siang
Baca juga :
Menurut Kapolres, sampai dengan saat ini Pandemi belum sepenuhnya usai, sehingga dengan adanya takbir keliling bisa menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadinya pelanggaran prokes.
"Selain itu, takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bak terbuka dan sepeda motor rawan menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas yang bisa menyebabkan jatuhnya korban jiwa,"ungkapnya Rio
Dikatakan Kapolres, guna mengamankan rangkaian perayaan Idhul Fitri pihaknya telah menyiapkan ratusan personil gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, Pemda dan organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pengamanan disepanjang ruas jalan lintas barat Pringsewu dan sejumlah lokasi lain yang biasa digunakan masyarakat untuk berkumpul atau melakukan takbir keliling.
"Atas dasar itu, kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengadakan takbiran berkeliling jalan. Ya kita imbau agar takbiran dimasjid, mushola atau dirumah saja, karena lebih aman," ucapnya.(ardi)