Bandar Lampung, (BP) : Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Drs. Edi Swasono, MM bersama Kepala LPP RRI Bandarlampung Drs. Hi Zahral Mutzaini, MM melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Studio 2 LPP RRI Bandarlampung, Kamis (21/4/2022).
Kerjasama antara RRI Bandarlampung dan BNNP Lampung itu tentang siaran edukasi mengenai penyalahgunaan narkoba dan pemberitaan terkait dengan program dan hasil ungkap kasus dari BNNP Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol Drs. Edi Swasono, MM mengatakan, penandatanganan kerjasama antara BNNP Lampung dan RRI Bandarlampung merupakan tindak lanjut MoU antara BNN Pusat dan LPP RRI.
“Melalui siaran RRI, kami akan memberikan edukasi terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkoba termasuk tentang program rehabilitasi. Saya melihat RRI merupakan media yang memiliki peran besar dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat khususnya di Provinsi Lampung. Saya juga yakin informasi terkait dengan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dapat langsung tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga target Provinsi Lampung Bersih Dari Narkoba (Bersinar) dapat segera terwujud,” ungkapnya.
Baca juga :
Sementara itu, Kepala LPP RRI Bandarlampung Drs. Hi Zahral Mutzaini, MM menyambut baik atas kerjasama yang dilakukan RRI Bandarlampung dengan BNNP Lampung.
“Alhamdullilah hari ini kita sudah lakukan penandatanganan kerjasama antara BNN dan RRI. Semoga dengan adanya sinergitas ini, masyarakat dapat lebih memahami tentang bahaya narkotika dengan memberikan informasi yang benar dan valid dari BNN,” kata dia.
Lebih lanjut dikatakan Zahral Mutzaini, sebagai Lembaga Penyiaran Publik, maka LPP RRI melalui siarannya, akan secara maksimal mendukung program pemerintah, terutama yang dapat bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.(Dwi)