Gubernur Arinal Pimpin Rakor Penyediaan Migor Curah Bersubsidi

Gubernur Arinal Pimpin Rakor Penyediaan Migor Curah Bersubsidi Gubernur Arinal saat memimpin Rakor Penyediaan Minya Goreng Bersubsidi (Foto. Ist).

Bandarlampung (BP) : "Saya sangat concern dengan permasalahan Minyak Goreng (Migor) ini, jangan sampai karena masalah ini ekonomi kita terganggu. Rakyat membutuhkan pertolongan. Bila perlu kita rapat lagi untuk memantau perkembangannya."

Hal itu diungkapkan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat memimpin Rapat  Koordinasi (Rakor) penyediaan minyak goreng curah bersubsidi, di Mahan Agung, Rabu (6/4/2022).

Menurut Gubernur, jika melihat data dari aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), kebutuhan minyak goreng curah bersubsidi di Provinsi Lampung terpenuhi. Tinggal bagaimana pendistribusiannya.

Hanya saja, kata Arinal, ada beberapa syarat administrasi yang sedikit terkendala, dimana untuk level D2 dan D3 (pemborong dan pengecer) ada syarat NPWP dan administrasi lainnya yang harus kita pikirkan bersama agar tida menghambat jalannya pendistribusian.

"Saya berharap, seluruh jajatan dan instansi bisa mengawal dan memantau hal ini. Agar kebutuhan masyarakat terkait minyak goreng ini dapat terpenuhi," tuturnya.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/6489/kapolda-lampung-bersama-danrem-gatam-kunjungi-pt-sinar-mas

http://bintangpost.com/read/6433/zahwani-pandra-stok-minyak-goreng-di-lampung-mencukupi-laporkan-jika-ada-kelangkaan

http://bintangpost.com/read/6044/menteri-bumn-hadiri-pasar-murah-ptpn-group

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa. Penyediaan dan pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi di Provinsi Lampung ini, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Hal ini, kata dia, dalam mengatasi masalah minyak goreng, dimana sebelumnya telah ditandatangani kontrak penyediaan minyak goreng curah bersubsidi oleh Kemenperin dengan empat produsen di Provinsi Lampung. Yakni PT. LDC Indonesia dengan nilai kontrak 3000 Ton, PT. Tunas Baru Lampung 1.175 Ton, PT Sumber Indah Perkasa 2.860 Ton, dan PT Domus Jaya 1.250 Ton, dan tambahan dari anak Perusahaan PT. LDC sebanyak 250 Ton.

"Dalam pengelolaannya, minyak goreng curah ini akan dipantau melalui aplikasi SIMIRAH. Minyak goreng curah akan dilepas kepasaran dengan harga 14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram," ujar Elvira.

Dan karena ini barang subsidi, maka akan ada potensi-potensi pelanggaran. Oleh karena itu, harus dapat kita antisipasi, timpalnya.

Turut hadir dalam rakor tersebut, Ketua Komisi II DPRD Lampung, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kepala Bulog Provinsi Lampung. Dan juga perwakilan Produsen dan Distributor minyak goreng di Lampung seperti PT. LDC Indonesia, PT. Tunas baru Lampung, PT Sumber Indah Perkasa (Sinar Mas), PT. Domus, PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT Rajawali Nusantara Indonesia, CV. Sinar Laut, PT Sungai Budi, dan PT Mahakarya Sakti Suplindo. [red/rls]



Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment