Pringsewu, (BP) : Tiga Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan prakarsa Pemerintah Kabupaten Pringsewu disahkan menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (31/03/22).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dihadiri Bupati Pringsewu Sujadi dan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi beserta jajaran pemerintah daerah.
Wabup Pringsewu Fauzi yang diberikan mandat membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu mengatakan ketiga Ranperda yang disahkan, yakni masing-masing Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu ke Dalam Modal Saham Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera, serta Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon, merupakan bukti nyata sumbangsih dan kerja keras DPRD Pringsewu melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah serta Panitia Khusus yang telah melaksanakan koordinasi dan hearing dengan perangkat daerah terkait, melalui pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.
Baca juga :
"Sehingga ketiga Ranperda tersebut dapat benar-benar mewakili kebutuhan dan kekhususan terkait kondisi yang terjadi di Kabupaten Pringsewu saat ini dan dimasa yang akan datang. Dimana salah satunya yaitu tentang Perubahan Kedua atas Perda No.10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon, yang merupakan regulasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kapekon Serentak yang akan segera dilaksanakan di 19 pekon pada tahun ini dengan sistem e-Voting", katanya.
Untuk itu, bupati mengajak bersama-sama mendukung upaya tersebut agar sistem pemilihan e-Voting segera dapat terealisasi, dimana Inshaa Allah Kabupaten Pringsewu merupakan kabupaten pertama di Lampung yang akan menerapkan Pemilihan Kepala Pekon secara e-Voting sekaligus melaksanakan program Pemerintah Provinsi Lampung yaitu Smart Village yang mendorong dilaksanakan Pemilihan Kepala Pekon secara e-Voting.
"Terkait Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu kedalam Modal Saham Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu pilar penyokong utama berbagai program pembangunan di Kabupaten Pringsewu", tandasnya.(Anton)