BINTANGPOST : Jajaran Satuan reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesawaran kambali menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (22/2/2018) kemarin malam.
Rh (34) warga desa Taman Sari kecamatan Gedong Tataan kabupaten Pesawaran, ditangkap jajaran Polres Pesawaran dengan barang bukti belasan bungkus sabu-sabu siap edar, dan sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkoba.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, dalam keterangan release nya mengatakan, guna penyelidikian lebih lanjut, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk dimintai keterangan.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Pesawaran, untuk diperiksa lebih lanjut. Bersama dengan barang bukti berupa, 11 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu botol plastik bekas obat, uang Rp135 ribu. Serta satu buah mobil minibus warna silver," ujar Kapolres, Jumat (23/2/2018). (red)