Polres Lamsel Amankan 2500 Botol Miras Ilegal Berbagai Merk

Polres Lamsel Amankan 2500 Botol Miras Ilegal Berbagai Merk Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan menunukan barang bukti saat menggelar press release di Mapolres setempat.

BINTANGPOST : Jajaran petugas Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan 2500 minuman keras (Miras) ilegal saat dilakukan penggeledahan di Seaport Interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lamsel, Jumat (16/02/18) Minggu lalu.

Minuman alkohol berlabel merk terkenal luar negri tersebut, ditemukan didalam mobil box jenis Colt Diesel dari kota Bandarlampung dan akan dikirim ke luar pulau Sumatera.

Seperti yang dikatakan Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan, saat menggelar press release Senin (19/2/2018) dihalaman Mapolres Lamsel, terbongkarnya ribuan Miras berbagai merk yang akan dikirim ke pulau jawa ini, setelah dilakukan pemeriksaan rutin oleh petugasnya yang berjaga di pintu masuk pelabuhan.

Dia menceritakan, mulanya petugas tidak menaruh curiga pada mobil yang membawa ribuan Miras tersebut, karena miras ini ditutupi dengan tumpukan dus air mineral. Namun, ketika petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mobil tersebut, ditemukan ribuan minuman keras berlabel merk luar negeri yang ditutupi dengan botol-botol air mineral.

"Kalau dilihat dari modus pengirimannya, diduga pemilik miras ini memang sudah terbentuk jaringan atau sindikat. Karena terlihat dari bagaimana cara mereka untuk mengelabui petugas, dengan menumpukan dus air mineral di bagian depan, untuk menutupi miras yang mereka bawa ini," ujar Kapolres.

Sedangkan saat disinggung mengenai keaslian dari minuman beralkohol tersebut, AKBP M. Syarhan mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk memeriksa kandungan alkohol dalam minuman tersebut. 

Karena, katanya, terlepas minuman tersebut asli atau tidak, sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya bagi generasi muda. Apalagi keaslian minuman tersebut belum bisa dipastikan, benar-benar asli atau merupakan minuman oplosan.

"Jika dilihat dari kemasan, miras ini dari luar negri, akan tetapi kita akan koordinasikan dulu dengan BPOM, apakah kandungan alkoholnya murni atau ini minuman oplosan. Kalau ini produksi lokal, kita akan lakukan penyelidikan. Mengingat ini akan sangat merusak masyarakat dan generasi muda kita," ungkapnya, yang didampingi oleh Kepala KSKP Bakauheni AKP Tresno Sigit, beserta jajarannya.

Kapolres juga menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lamsel, untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Dalam hal ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 204 KUHP yang diduga melakukan tindak pidana mengimpor, menjual, dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin edar," (Dji)

Admin

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment