PRINGSEWU-BINTANGPOST : Pemerintah Kabupaten Pringsewu menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menginginkan dimekarkannya Kecamatan Gadingrejo dengan membentuk Kecamatan Wates.
Terkait hal tersebut, dilaksanakan Rapat Evaluasi dan Verifikasi Rencana Pembentukan Kecamatan Wates di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Selasa (28/12/21).
Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi saat memimpin rapat yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Purhadi, Kepala Bappeda A.Fadoli, Kepala Bapenda Waskito JS, Kepala BPKAD Arief Nugroho, Kepala Bakesbangpol Sukarman, Kadis Dukcapil Nazri Syauti, Sekdis PMP Tri Haryono, Kabag Hukum Aditya dan Camat Gadingrejo Joko Hermanto serta Ketua Pemekaran Kecamatan Wates Iwan Kristiana, mengatakan pada dasarnya tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, usulan tersebut harus dikaji secara lebih mendalam dengan disertai naskah akademis.
Dikatakan Heri Iswahyudi, sesuai arahan pimpinan semua persyaratan-persyaratan terkait pemekaran ini agar dapat disempurnakan. "Selama persyaratan-persyaratan terpenuhi, mungkin tahun 2022 nanti dapat kita bentuk tim atau panitia pemekaran. Soal anggaran, bisa kita upayakan, tetapi persyaratan yang mendasar harus dapat dipenuhi", tandasnya.
Namun demikian, ia berharap apa yang menjadi aspirasi masyarakat tersebut dapat terwujud, sehingga nantinya dapat menjadi kebanggaan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Pringsewu Supriyanto menjelaskan berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.17 tahun 2018 tentang Kecamatan, persyaratan pemekaran kecamatan harus memenuhi 3 kriteria, yakni Persyaratan Dasar, Persyaratan Teknis dan Persyaratan Administratif. "Untuk Persyaratan Dasar, usia kecamatan induk minimal 5 tahun, dengan cakupan jumlah desa minimal 10 desa dan luas wilayah minimal 10 km2, dengan batas wilayah yang jelas, serta jumlah penduduk minimal setiap desa adalah 4.000 jiwa atau 800 kk untuk wilayah Sumatera", jelasnya.
Sedangkan untuk Persyaratan Teknis, lanjut Supri, diantaranya adalah adanya kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan, dan persyaratan lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, serta Persyaratan Administratif yakni adanya kesepakatan musyawarah desa atau nama lain di kecamatan induk.
Sementara itu, berdasarkan data hasil evaluasi dan verifikasi, calon Kecamatan Wates memiliki luas wilayah 33,75 km2 (3.374 hektar), yang akan mencakup 11 pekon atau desa, yaitu Pekon Wates, Wates Timur, Wates Selatan, Yogyakarta, Yogyakarta Selatan, Klaten, Bulurejo, Bulukarto, Blitarejo, Panjerejo dan Parerejo, dengan jumlah penduduk 30.238 jiwa (9.618 kk).
Calon Kecamatan Wates berbatasan dengan Kecamatan Pringsewu dan Sukoharjo di sebelah utara, dengan Kecamatan Pringsewu dan Ambarawa di sebelah barat, dengan Kecamatan Gadingrejo di sebelah timur, serta di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.(Anton)