PRINGSEWU-BINTANGPOST : Dua orang warga Pekon Tanjungkemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu di dua lokasi berbeda, Jumat (26/11/21). SN alias Piyan (39) yang berprofesi sebagai buruh tani dan FD alias Pengki (31) seorang pengangguran, keduanya berperan sebagai kurir dan bandar sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, tersangka SN diringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu di sekitar TPU Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran sekira pukul 14.30 WIB. "Saat di sergap, tersangka SN menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip di dalam mulutnya. Sedangkan FD diamankan di rumahnya di Pekon Tanjungkemala, Kecamatan Pugung sekira pukul 15.00 WIB selepas SN menceritakan keterlibatannya. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan", tutur Khairul, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin (29/11/21).
Dari hasil pemeriksaan, SN dan FD mengaku sudah dua bulan terakhir berjualan sabu yang dipasok oleh seorang warga Kabupaten Tanggamus, untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus. Sedangkan orang yang diduga sebagai pemasok sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengejaran aparat. "Dari hasil berjualan sabu tersebut kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu perharinya" terang Khairul
Selain kedua tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah plastik klip berisi 0,18 gram sabu, 15 plastik klip kosong, alat hisap sabu dan uang tunai Rp 300 ribu. Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Polres Pringsewu. "Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara", tutupnya.(Anton)