Sesjampidsus : Program Prioritas Jaksa Agung Lebih Pada Upaya Menjamin Wilayah Bebas Korupsi.

Sesjampidsus :  Program Prioritas Jaksa Agung Lebih Pada Upaya Menjamin Wilayah Bebas Korupsi. Foto : Kapuspenkum.

BANDAR LAMPUNG-BINTANGPOST : Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Dr. Asri Agung Putra, S.H., M.H. memberikan pengarahaan kepada seluruh Kepala Kejaksaaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung tentang Monitoring, Evaluasi dan Supervisi terhadap Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus dan Penyerapan Anggaran, Kamis (4/11). 

Acara di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung dipimpin  oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Heffinur, S.H., M.Hum. berlangsung secara dinamis dan aktif serta tetap menerapakan protokol kesehatan. 

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai penyelidik, penyidik, penuntut umum dan jaksa eksekusi, jajaran Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung juga menerapkan Slogan PIDSUS PRIMA yaitu Pidsus Ramah Integritas Melayani dan Humanis dengan memperhatikan dan melayani pihak-pihak/tamu yang berkepentingan. 

Adapun pengarahan yang disampaikan oleh  Dr. Asri Agung Putra, S.H., M.H. adalah terkait dengan Komitmen Pembangunan ZI Wbk/Wbbm, Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Kinerja, Anggaran Bidang Tindak Pidana Khusus. 

Dia juga menyampaikan bahwa salah satu program prioritas Jaksa Agung RI dalam penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi. 

"Dalam hal upaya pencegahan dan penindakan perkara tindak pidana korupsi diharapkan agar dilakukan secara professional dan berhati Nurani berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku dan petunjuk teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI. Namun, upaya pencegahan (non penal) hendaknya dilakukan secara simultan dengan upaya penindakan (penal) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bagi Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri tidak dibenarkan dengan alasan apapun sebagai upaya pencegahan, tidak melakukan Tindakan penyelidikan/penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, padahal secara nyata berdasarkan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi,"terangnya.(*) 


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment