JAKARTA-BINTANGPOST : Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (2/11/21), telah menetapkan 7 (tujuh) orang Saksi menjadi Tersangka terkait dengan Tindak Pidana Menghalang-Halangi Penyidikan atau Tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar, Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Ketujuh tersangka itu, yaitu:
IS selaku Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-38/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021;
NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-41/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021;
EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-42/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021.
Kemudian, CRGS selaku Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-43/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-41/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021
AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-42/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021
ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-45/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-43/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021; dan
RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-44/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021.
Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 7 (tujuh) Tersangka dilakukan penahanan yaitu:
IS dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;
NH dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;
EM dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;
CRGS dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-34//F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;
AA dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;
ML dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-36/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang; dan
RAR dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-37/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang.
Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa pada saat saksi dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Surat Panggilan Saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, saksi pada pokoknya meminta agar mencantumkan siapa tersangka, pasal yang disangkakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, serta telah ada Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang sudah pasti sehingga penyidik tidak mendapat keterangan apapun terkait pokok perkara.
Adapun peran para Tersangka yaitu:
Tersangka IS, Tersangka NH, Tersangka RAR, Tersangka EM, Tersangka CRGS, Tersangka AA, dan Tersangka ML, telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sedangkan keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka pada Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI);
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:
Kesatu :
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Kedua:
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka IS, Tersangka NH, Tersangka EM, Tersangka CRGS, Tersangka AA, Tersangka ML, dan Tersangka RAR telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.(*)