JAKARTA-BINTANGPOST : Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan1 (satu) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-40/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-37/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, Tersangka yang ditetapkan itu adalah “IG” selaku pihak swasta.
Kapenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. menjelaskan, untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap Tersangka IG dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 selama 20 (duapuluh) hari terhitung sejak 27 Oktober 2021 s/d 15 November 2021 di RumahTahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung; Rabu 27 Oktober 2021.
Menurut Kapenkum, peran Tersangka IG dalam perkara tersebut yaitu, Tersangka IG, sebagai salah satu pihak (secara pribadi) mengadakan kerjasama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo, yaitu tanpa adanya perjanjian kerjasama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo dengan nilai kurang lebih Rp.17,6 miliar;
"Kronologis penahanan, terhadap tersangka IG telah dilakukan pemanggilan kedua hari ini Rabu 27 Oktober 2021, namun yang bersangkutan sampai dengan pukul 12:00 WIB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan; Kemudian penyidik memperkirakan saksi akan melarikan diri dan selanjutnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi."terang Kapenkum.
Dikatakan, dalam pantauan Tim Pidana Khusus, yang bersangkutan dari siang s/d malam pukul 19:30 WIB, termonitor jika pergerakannya berpindah-pindah di daerah wilayah DKI Jakarta;
Penyidik memancing saksi IG dengan menghubungi melalui HP namun tidak diangkat; Tak lama kemudian, saksi IG menghubungi penyidik, dan oleh penyidik yang bersangkutan diminta untuk hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung;
Sekitar pukul 20:30 WIB, yang bersangkutan tiba di Gedung Bundar, yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka;
Untuk lebih mempercepat Proses pemeriksaan, Tersangka dilakukan penahanan. Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Subsidair yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditetapkan Tersangka IG, maka saat ini tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PerumPerindo) Tahun 2016-2019, sebanyak 6 (enam) orang.
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka IG, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.(*)