JAKARTA-BINTANGPOST : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, pada Selasa (26/10) berhasil mengamankan Agus Mulyana (52), Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau pada tahun 2011-2012, di Jalan Yos Sudarso Sunter, Jakarta Utara.
Terpidana Agus Mulyana warga jalan Kramat Pulo Gandul K.186 RT.009/RW.013, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat itu adalah Direktur Utama CV. Indhiang Kuring yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Terpidana Agus Mulyana selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau, dan akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.300.000.000 (lima miliar tiga ratus juta rupiah) dari total anggaran Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
"Terpidana Agus Mulyana ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, dan selanjutnya akan dibawa ke Batam pada hari ini Selasa 26 Oktober 2021 dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan." terang Kapuspenkum Kejagung(*)