TANGGAMUS-BINTANGPOST : Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyerahkan SK Remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kotaagung, usai upacara peringatan HUT Republik Indonesia ke-76 tahun 2021, yang digelar di lapangan pemkab setempat, Selasa (17/8/2021).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Beni Nurrahman yang secara khusus dalam upacara HUT RI yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanggamus tersebut menerangkan. Penyerahan SK Remisi Umum ini dilaksanakan secara serentak di 34 Provinsi se-Indonesia.
Baca juga :
http://bintangpost.com/read/4963/kapolres-tanggamus-pimpin-upacara-penurunan-bendera-hut-ri-ke76
Penyerahan SK Remisi umum ini, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-880.PK.01.05.06, Nomor PAS-871.PK.01.05.06, Nomor PAS-877.PK.01.05.06 Tanggal 17 Agustus 2021. Dengan rincian WBP yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) sendiri sebanyak 264 orang, dan yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) menjalani subsider sebanyak 3 orang, dan 1 orang langsung bebas.
"Dalam pelaksanaannya, kami mengutus satu orang WBP Lapas sebagai perwakilan, dan secara simbolis penyerahan SK oleh Bupati Tanggamus," terangnya.
Sementara itu di tempat yang berbeda, diketahui seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Kotaagung mengikuti upacara peringatan kemerdekaan secara virtual, di aula Lapas Kotaagung. Pelaksanaan upacara tersebut menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia.
Hal itu dilakukan, sebagai cerminan dari seluruh para pegawai Lapas Kotaagung, untuk menggambarkan keaneragaman budaya Indonesia dan persatuan yang selalu dijunjung tinggi. (Zul)