TANGGAMUS-BINTANGPOST : Tiga remaja tersangka pelaku pengeroyokan terhadap korban Ari Guntara (24) warga Pekon Sukamara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus pada Rabu 12 Mei 2021 lalu, diserahkan ke Kejaksaan Negri Tanggamus oleh Polsek Pugung.
Penyerahan atau pelimpahan kasus tersebut dilakukan, karena berkas hasil penyelidikan atas kasus yang dilakukan tiga remaja tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi mengungkapkan, ketiga tersangka yang diserahkan bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario, Satu buah obeng, Satu buah jaket dan Satu buah kaos oblong ke Kejaksaan Negeri Tanggamus tersebut, yaitu TP (16), OB (16) dan TK (16) warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
"Ketiga tersangka dilimpahkan unit Reskrim Polsek Pugung sekitar pukul 10.00 Wib," ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Jumat (30/7/2021).
Pelimpahan tersebut, lanjut Kapolsek, sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : B-153/L.8.19.8/ Eoh.2/07/2021 tanggal 30 Juli 2021, tentang berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan Surat Kapolsek Pugung Nomor: B /191/ VII/ 2021, tanggal 29 Juli 2021, perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Pelimpahan tersebut juga berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan," jelasnya.
Kapolsek juga menjelaskan kronologi kejadian, sebelumnya ketiga tersangka tersebut ditangkap berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang dialami korbannya Ari Guntara (24) yang terjadi pada Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wib lalu.
"Ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (13/5/2021) pukul 00.30 Wib dini hari," ungkapnya.
Kejadian bermula, kata Kapolsek, korban dan rekannya sedang kongkow (duduk santai, red) di pemancar Gayau Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok. Dan pada saat itu melintas para pelaku yang tidak dikenal bersama teman-temannya dengan menggunakan sepeda motor vario warna merah sambil membunyikan klakson panjang.
"Atas aksi klakson tersebut, para pelaku ditegur oleh korban. Karena teguran tersebut para pelaku tidak terima sehingga terjadi perkelahian. Dikarenakan badan korban lebih besar dari pelaku, salah satu pelaku mengambil obeng dari dasboard sepeda motornya, lalu menusuk korban tepat dibagian ulu hati sebanyak satu kali," terangnya.
Pada saat yang sama, korban langsung dikeroyok para pelaku, hingga kemudian dipisah warga. Dan kemudian korban dibawa oleh warga ke Puskesmas, dan lalu dirujuk ke RS Abdoel Moelok Bandar Lampung, timpalnya.
Akibat kejadian tersebut, terhadap ketiga pelaku dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana Ayat 2. Dengan ancaman maksimal 7 tahun. (Zul)