TUBA BARAT-BINTANGPOST : Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulang Bawang Barat menerbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten setempat, Sabtu (10/07/2021).
Menindaklanjuti Inmendagri tentang PPKM Berbasis Mikro, Surat Edaran Gubernur Lampung serta hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 8 Juli 2021, maka Kabupaten Tubaba mulai melakukan pembatasan segala bentuk kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyebaran Covid-19.
Seperti halnya, acara pernikahan hanya di lakukan sebatas akad dan di hadiri oleh keluarga dan undangan tidak melebihi 50 orang. Kegiatan hanya di lakukan di siang hari mulai pukul 08.00-15.00 WIB, tanpa ada hiburan musik atau sejenisnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi sebanyak maksimal 25% kapasitas. Penyelenggaraan tempat hiburan di tutup sementara waktu.
Kegiatan belajar-mengajar di sesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sedangkan pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan lainnya ditunda untuk sementara waktu.
Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan tatap muka di tempat umum di batasi hingga maksimal kapasitas 25%.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tubaba Drs. Bayana, M.Si. mengatakan, pembatasan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian hari, sesuai kondisi di lapangan.
"Surat Edaran akan segera kami kirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Tulang Bawang Barat,"kata Drs. Bayana.
Di tempat berbeda, Umar Ahmad selaku Bupati Tubaba menegaskan, jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis terkait Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular, Kekarintanaan Kesehatan , Perda, Perbup dan peraturan perundangan-undangan lainnya,"tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten setempat Novriwan Jaya, S.P. mengharapkan, kepada seluruh warga masyarakat Tubaba untuk dapat dengan serius mematuhi Pratokol Kesehatan dan Peraturan Pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat,"tutupnya.(her)