Aniaya Pemilik Gilingan Kopi, Sumartono Diamankan Polsek Pulau Panggung

Aniaya Pemilik Gilingan Kopi, Sumartono Diamankan Polsek Pulau Panggung Foto. Hardi bintangpost.com.

TANGGAMUS-BINTANGPOST : Sumartono (35) seorang petani warga Dusun Mekar Sari Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Pulau Panggung Polres setempat.

Penangkapan Sumartono atas persangkaan tindak pidana penganiyaan terhadap Lasimin (65) pemilik penggilingan kopi yang juga warga Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, SH mengungkapkan, tersangka Sumartono ditangkap berdasarkan laporan korban pada tanggal 24 Mei 2021, akibat dipukulnya korban memakai kayu pada bagian kepala dan tangan.

"Berdasarkan laporan serta hasil pemeriksaan saksi, tersangka ditangkap dengan bantuan Kepala Pekon Datar Lebuay pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 Wib saat berada di rumahnya.," ujar Kapolsek, Kamis (27/5/2021).

Penangkapan tersangka ini, dilakukan dengan pendekatan keluarga. Hal itu untuk menghindari konflik sosial dan hal-hal yang tidak diinginkan, timpalnya.

Iptu Musakir mengungkapkan, dari penangkapan tersangka ini, terungkap bahwa penganiayaan tersebut disebabkan kesalahpahaman antara tersangka dan korban, terkait upah penggilingan kopi atau lazim disebut bawon.

Kapolsek menceritakan, kronologis kejadian pada Jum'at tanggal 21 Mei 2021 sekira jam 07.30 Wib di Dusun Mekar Sari Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus. Penganiayaan bermula sekitar pukul 06.30 Wib, dimana pelaku datang ke penggilingan kopi milik korban dengan tujuan untuk menggiling kopi.

Tidak lama kemudian, lanjut dia, terjadi perselisihan antara keduanya, karena pelaku emosi melihat korban langsung mengambil karung yang berisi kopi seberat 2,5 kg tersebut yang menurutnya ada kecurangan. Dan ketika itu pula pelaku langsung memukul menggunakan kayu bakar ke arah kepala, wajah dan tangan korban.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan robek dibagian kepala atas, luka memar dan robek dibagian bibir, patah tulang/retak dibagian pergelangan tangan sebelah kanan, akibat dianiaya pelaku," terangnya.

Saat ini tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, pungkasnya. (hrd)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment