BANDAR LAMPUNG-BINTANGPOST : Anggota komisi III DPR RI Taufik Basari meminta pihak kepolisian Lampung Barat mengusut para pelaku intimidasi terhadap jurnalis Metro TV Lampung, Yehezkiel Ngantung yang diintimidasi saat melakukan peliputan.
Taufik dalam keterangan rilisnya mengatakan, segala bentuk ancaman, intimidasi atau perbuatan lainnya yang dilakukan terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugasnya sama sekali tidak dibenarkan. Oleh karena itu, Taufik meminta agar pihak kepolisian segera turun tangan mengusut hal ini.
"Intimidasi yang dialami oleh Eky (Yehezkiel Ngantung) dari sekelompok orang yang tak dikenal sangat disayangkan. Jurnalis itu tidak boleh dihalang-halangi saat melakukan tugasnya. Saya minta Polres Lampung Barat segera mengusut hal ini" jelas Taufik
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal lanjut Taufik, seharusnya tidak terjadi karena sesuai dengan pasal 8 UU 40 Tahun 1999, jurnalis dilindungi secara hukum pada saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Saya berharap para pelaku yang melakukan instimidasi dan kekerasan bisa segera diketahui identitasnya untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan yang ada" harap politisi NasDem ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yehezkiel Ngantung pada Selasa (4/5/2021) mendapatkan perlakukan kasar dan ancaman dari sekelompok orang yang diduga preman, di depan kantor ULP Lampung Barat saat ingin meliput kerusuhan yang ada di sana.
Selain mendapatkan ancaman, Yehezkiel juga dikejar menggunakan senjata tajam dan kamera yang dibawanya juga sempat akan dirampas oleh para pelaku.(*)