PRINGSEWU-BINTANGPOST : Sebanyak 160 boks arsip berbagai jenis di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu dimusnahkan.
Pemusnahan arsip dengan mesin pencacah sampah tersebut, diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Bupati Pringsewu Sujadi, yang berlangsung di Gedung TPS3R Pringsewu Barat, Rabu (21/4/2021).
Masing-masing arsip yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 99 boks arsip lamaran CPNS, 30 boks arsip usulan kenaikan pangkat dan 31 boks arsip usulan kenaikan gaji berkala.
Bupati Pringsewu Sujadi pada kesempatan tersebut mengapresiasi pemusnahan arsip-arsip lama dengan menggunakan mesin pencacah tersebut. Karena tidak saja mengurangi polusi, namun juga limbahnya masih dapat dimanfaatkan.
Menurut Bupati, sesuai ketentuan yang ada, arsip-arsip lama tersebut memang sudah harus dimusnahkan, dengan standar yang telah ditentukan serta ketentuan yang berlaku.
"Kedepannya nanti, saya meminta pengelolaan arsip di Pringsewu agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Sujadi.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Pringsewu Judi Muljana menjelaskan, dasar hukum pemusnahan arsip tersebut adalah UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dan PP No.28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009, serta Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No.37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
"Selain itu, sesuai juga dengan Perbup Pringsewu No.20 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Urusan Kepegawaian ASN dan Pejabat Negara," ungkapnya.
Turut hadir, Asisten Administrasi Umum Hasan Basri sekaligus selaku Plt Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Sekretaris Inspektorat Pemkab Pringsewu Yanuar Haryanto, dan Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan. Serta dihadiri sejumlah kepala OPD terkait pemkab setempat. (anton)