BINTANGPOST : Petugas Tekab 308 Kepolisian sektor (Polsek) Padang Cermin menangkap Jueli (23) warga Dusun Sinar Baru Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, tersangka kasus penganiayaan terhadap korban bernama Supiyanto.
Tersangka Jueli berhasil diringkus petugas Tekab 308 Polsek Padang Cermin dikediamannya tanpa perlawanan.
"Tersangka ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan aktif, saat ditangkap dikediamannya," ujar Kapolsek Padang Cermin AKP Zulkifli Rusli mendampingi Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi di ruangan kerjanya, Senin (15/1).
AKP Zulkifli menjelaskan, Jueli menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh korban (Supiyanto) yang melaporkan dia (Jueli) karena telah melakukan pengroyokan terhadap korban, saat menyaksikan pertandingan sepak bola di Dusun Cikoak Desa Tanjung Agung Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
"Berdasarkan laporan dan keterangan dari korban (Supiyanto), dia dipukul oleh tersangka bersama rekan-rekannya hingga terjatuh ke tanah. Sehingga menyebabkan di beberapa bagian tubuh korban mengalami memar, bahkan sampai hidungnya mengeluarkan darah," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihaknya. Karena diduga kuat masih ada tersangka lain, sesuai dengan keterangan korban yang dikroyok beramai-ramai oleh tersangka dan rekan-rekannya.
"Kita masih memeriksa dan meminta keterangan dari tersangka Jueli ini, untuk dikembangkan lebih lanjut. Karena kami meyakini bahwa masih ada tersangka lain yang ikut dalam pengeroyokan tersebut.
Dia juga menambahkan bahwa, jika terbukti bersalah tersangka akan di jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara, pungkasnya. (Reft)