RMD Sosper AKB di Bandarlampung

RMD Sosper AKB di Bandarlampung .

BINTANGPOST: Rahmat Mirzani Djausal anggota DPRD provinsi Lampung Dapil 1 Bandarlampung mengelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Bertempat di kelurahan segala minder, Kedaton Bandarlampung, kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan memakai masker dan menjaga jarak. Kamis (01/04/21)

Dampak dari pandemi covid-19 yang melumpuhkan banyak sektor, baik dari sektor pendidikan, kesehatan dan sektor perekonomian.

“Dengan adanya Perda yang dibuat oleh pemerintah Provinsi Lampung dalam menekan angka penularan virus covid-19 mengatur untuk kebiasaan baru ditengah pandemi covid-19 yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak semua diatur didalam Perda AKB,” ujarnya.

Mengapresiasi pemerintah 15 kabupaten/kota yang telah berupaya untuk menekan angka penularan virus covid-19.

“Mengapresiasi pemerintah Kota Bandarlampung yang menjadi indikator terbaik dalam menerapkan protokol kesehatan terlihat dari semakin hari semakin menurunnya tingkat penularan virus Covid-19 di Kota Bandarlampung,” tambahnya.

Peraturan daerah yang dibuat untuk dapat di sosialisasikan kepada masyarakat, supaya dapat bersama-sama tidak hanya pemerintah yang berupaya tapi peran serta masyarakat juga penting dalam menekan penularan virus Covid-19. (Lipsus)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment